Hari Konsumen Internasional sebagai peringatan pentingnya Hak Kepuasan Konsumen

Hak Kepuasan Dalam Memperingati Hari Konsumen Internasional

Mitra Berdaya – Dalam hukum usaha, terdapat penjual dan pembeli sebagai pelaku transaksi. Sebagai penjual, berkewajiban dalam memberikan produk dengan kualitas baik. Sebagai konsumen, pelanggan memiliki Hak Kepuasan untuk mendapatkan kualitas produk setara dengan yang mereka bayarkan dalam kesepakatan transaksi.

Untuk mencapai kualitas terbaik, organisasi dapat menerapkan pedoman yang tercantum dalam ISO 9001 tentang Sistem Manajemen Mutu (SMM). Dikatakan dapat membantu karena standar ini menetapkan persyaratan dan kerangka kerja untuk diterapkan dalam proses produksi.

Baca juga : Cyber Threat Intelligence Sebagai Teknologi Melawan Kejahatan Siber

Sistematika ISO 9001 Dalam Menjamin Produk Berkualitas Sebagai Hak Kepuasan Konsumen

Hari Konsumen Internasional pertama kali dicetuskan oleh Presiden Amerika Serikat, John Fitzgerald Kennedy, pada Maret 1962 yang kemudian memaparkan beberapa hak yang harus didapatkan oleh konsumen. Hak-hak tersebut antara lain Hak Keselamatan, Hak Memilih Produk/Layanan Berkualitas, dan Hak Didengar.

Peringatan Hari Konsumen Internasional juga ditujukan bagi pengusaha agar konsisten menghasilkan produk terbaik dan dapat mematuhi standar perlindungan konsumen. Standar perlindungan konsumen dapat dicapai dengan menerapkan ISO 9001 tentang Sistem Manajemen Mutu (SMM). Implementasinya dimulai dari Konsultasi berupa persiapan dokumen dan persyaratan, Audit Internal untuk mengevaluasi, dan Sertifikasi sebagai bukti bahwa telah menetapkan standar dalam proses mereka.

Dengan mengimplementasi ISO 9001, kualitas produk akan lebih baik berkat adanya serangkaian proses untuk menjaga dan menjamin kualitas produk. Kualitas produk yang baik akan memberikan kepuasan bagi konsumen dan memenuhi Hak Kepuasan Konsumen. Sehingga dengan diterapkannya standar ini, maka organisasi telah melaksanakan asas akuntabilitas sebagai kepatuhan terhadap hukum dan konsumen.

Legalitas Hukum Indonesia Dalam Menjamin Hak Kepuasan Konsumen

Sebagai negara dengan sistem Demokrasi yang memprioritaskan rakyat, Indonesia merumuskan hukum pro terhadap seluruh entitas. Dengan kata lain, masyarakat dapat turut serta dalam sistem Pemerintahan sebagai “juri” Pemerintah melalui aspirasi sebagai output Pemerintahan. Segala bentuk aspirasi masyarakat kemudian ditampung dan dirumuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam Undang-undang yang juga menjadi pedoman hukum.

Undang-undang yang terdapat di Indonesia meliputi seluruh bidang, termasuk pula kepuasan pelanggan yang tercantum dalam Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Seluruh Indonesia. Indonesia juga menyediakan Lembaga Hukum untuk menangani Hak Konsumen, yakni Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). 

BPSK merupakan sub unit dalam Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) yang bertugas untuk menyusun, melaksanakan, dan evaluasi kebijakan tentang Pemberdayaan Konsumen.

Fungsi didirikannya BPSK antara lain

  1. Penyiapan perumusan kebijakan bidang Analisa Perlindungan Konsumen, Pengaduan Konsumen, Bimbingan Konsumen, dan Pelaku Usaha.
  2. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Analisa Perlindungan Konsumen, Pelayanan Pengaduan Konsumen, Bimbingan Konsumen dan Pelaku Usaha.
  3. Penyiapan penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang analisa Perlindungan Konsumen, Pelayanan Pengaduan Konsumen, Bimbingan Konsumen dan Pelaku Usaha.
  4. Penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang analisa Perlindungan Konsumen, Pelayanan dan Pengaduan Konsumen, Bimbingan Konsumen dan Pelaku Usaha.
  5. Pelaksanaan urutan Tata Usaha Kepegawaian, Keuangan, dan Rumah Tangga Direktorat.

Kesimpulan

Kepuasan Pelanggan menjadi dasar pokok pelaku usaha dalam upaya meningkatkan hasil dan reputasi. Dicetuskan oleh Presiden Amerika Serikat dan diikuti oleh berbagai Pemimpin Dunia, kesadaran mengenai Kepuasan Pelanggan tersebar, termasuk di Indonesia yang kemudian dilindungi secara hukum dalam UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan melalui Lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *