Keamanan Informasi
Table of Contents
Tujuan dan Latar Belakang POJK 11/POJK.03/2022
Prinsip Utama dalam POJK No. 11/POJK.03/2022
Peran MBO dalam Membantu Bank Umum Mengimplementasikan POJK
Di era digital yang terus berkembang, penggunaan teknologi informasi (TI) di sektor perbankan menjadi kunci utama dalam mendukung operasional dan menjaga kepercayaan nasabah. Dengan meningkatnya transaksi digital, ancaman terhadap keamanan data semakin besar, dan ini menuntut bank untuk beradaptasi dengan standar yang lebih tinggi dalam pengelolaan TI mereka. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank umum di Indonesia menyelenggarakan teknologi informasi dengan cara yang aman, efisien, dan terkelola dengan baik. Sebagai perusahaan yang berfokus pada manajemen risiko dan keamanan informasi, PT Mitra Berdaya Optima (MBO) memiliki peran penting dalam membantu bank dan lembaga keuangan lainnya untuk mematuhi peraturan ini dan menerapkan praktik terbaik dalam pengelolaan TI mereka.
POJK No. 11/POJK.03/2022 dirancang untuk memperkuat tata kelola TI di sektor perbankan Indonesia. Tujuannya adalah memastikan bahwa bank dapat mengelola teknologi informasi dengan efisien sambil menjaga kerahasiaan dan keamanan data nasabah. Keamanan siber kini menjadi perhatian utama, seiring dengan semakin banyaknya transaksi digital dan layanan perbankan berbasis aplikasi.
Dengan adanya peraturan ini, OJK berharap dapat mengurangi risiko yang timbul akibat penggunaan teknologi, serta membantu bank-bank di Indonesia untuk memenuhi standar yang ditetapkan dalam pengelolaan sistem TI mereka.
Terdapat beberapa prinsip utama yang perlu diperhatikan oleh bank dalam menyelenggarakan TI mereka berdasarkan POJK ini:
Sebagai perusahaan yang memiliki keahlian dalam manajemen risiko dan keamanan informasi, PT Mitra Berdaya Optima (MBO) berperan dalam membantu bank dan lembaga keuangan lainnya untuk mematuhi peraturan POJK ini. MBO memiliki pengalaman dalam membantu klien untuk:
POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa bank-bank di Indonesia dapat mengelola teknologi informasi dengan aman dan efisien. Dalam menghadapi tantangan digitalisasi dan ancaman siber, PT Mitra Berdaya Optima (MBO) siap membantu bank dan lembaga keuangan lainnya untuk memenuhi regulasi ini, serta menerapkan praktik terbaik dalam manajemen risiko dan keamanan informasi.
Jika Anda ingin memastikan bahwa sistem TI di institusi Anda sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh OJK, jangan ragu untuk menghubungi MBO untuk konsultasi lebih lanjut dengan klik tombol Whatsapp.
Yogyakarta Office
Jalan Dladan No. 98 Tamanan, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55191
Jakarta Office
Jalan Mampang Prapatan Raya No.73A Lantai 3 Jakarta Selatan 12790
Hubungi Kami