Mengenal POJK No. 11/POJK.03/2022 dan Peran MBO di Sektor Perbankan

Diposting pada Senin, 14 April 2025
Media Sosial
Social Media Icon 1Social Media Icon 2Social Media Icon 3
image-1744699016049-903305222.jpg

Table of Contents

Tujuan dan Latar Belakang POJK 11/POJK.03/2022

Prinsip Utama dalam POJK No. 11/POJK.03/2022

Peran MBO dalam Membantu Bank Umum Mengimplementasikan POJK



Di era digital yang terus berkembang, penggunaan teknologi informasi (TI) di sektor perbankan menjadi kunci utama dalam mendukung operasional dan menjaga kepercayaan nasabah. Dengan meningkatnya transaksi digital, ancaman terhadap keamanan data semakin besar, dan ini menuntut bank untuk beradaptasi dengan standar yang lebih tinggi dalam pengelolaan TI mereka. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bank umum di Indonesia menyelenggarakan teknologi informasi dengan cara yang aman, efisien, dan terkelola dengan baik. Sebagai perusahaan yang berfokus pada manajemen risiko dan keamanan informasi, PT Mitra Berdaya Optima (MBO) memiliki peran penting dalam membantu bank dan lembaga keuangan lainnya untuk mematuhi peraturan ini dan menerapkan praktik terbaik dalam pengelolaan TI mereka.


Tujuan dan Latar Belakang POJK Nomor 11/POJK.03/2022

POJK No. 11/POJK.03/2022 dirancang untuk memperkuat tata kelola TI di sektor perbankan Indonesia. Tujuannya adalah memastikan bahwa bank dapat mengelola teknologi informasi dengan efisien sambil menjaga kerahasiaan dan keamanan data nasabah. Keamanan siber kini menjadi perhatian utama, seiring dengan semakin banyaknya transaksi digital dan layanan perbankan berbasis aplikasi.

Dengan adanya peraturan ini, OJK berharap dapat mengurangi risiko yang timbul akibat penggunaan teknologi, serta membantu bank-bank di Indonesia untuk memenuhi standar yang ditetapkan dalam pengelolaan sistem TI mereka.


Prinsip Utama dalam POJK No. 11/POJK.03/2022

Terdapat beberapa prinsip utama yang perlu diperhatikan oleh bank dalam menyelenggarakan TI mereka berdasarkan POJK ini:

  1. Manajemen Risiko Teknologi Informasi
    Bank wajib melakukan identifikasi, evaluasi, dan mitigasi risiko yang terkait dengan penggunaan TI. Hal ini meliputi risiko operasional, risiko kebocoran data, serta risiko yang berkaitan dengan potensi serangan siber.
     
  2. Keamanan Data dan Perlindungan Informasi Nasabah
    Bank harus memastikan bahwa data nasabah terlindungi dari potensi kebocoran atau ancaman siber lainnya. Perlindungan informasi nasabah menjadi salah satu kewajiban utama bank untuk menjaga kepercayaan nasabah serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
     
  3. Penyelenggaraan Infrastruktur TI yang Memadai
    Bank harus memastikan bahwa infrastruktur TI yang digunakan, mulai dari pusat data hingga sistem cadangan, memenuhi standar yang ditetapkan untuk mendukung kelancaran transaksi dan operasional lainnya.
     
  4. Audit dan Pengawasan Teknologi Informasi
    Bank diwajibkan untuk melakukan audit internal secara rutin untuk memastikan bahwa sistem TI yang digunakan berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh OJK. Hasil audit ini juga harus dilaporkan kepada OJK sebagai bagian dari proses pengawasan.


Peran MBO dalam Membantu Bank Umum Mengimplementasikan POJK

Sebagai perusahaan yang memiliki keahlian dalam manajemen risiko dan keamanan informasi, PT Mitra Berdaya Optima (MBO) berperan dalam membantu bank dan lembaga keuangan lainnya untuk mematuhi peraturan POJK ini. MBO memiliki pengalaman dalam membantu klien untuk:

  1. Mengidentifikasi dan Mengelola Risiko TI
    MBO menyediakan layanan konsultasi untuk membantu bank dalam menilai dan mengelola risiko TI, serta menyarankan langkah-langkah mitigasi yang tepat untuk melindungi sistem dan data nasabah.
     
  2. Meningkatkan Keamanan Sistem dan Infrastruktur
    MBO menawarkan solusi keamanan TI untuk memastikan bahwa data nasabah terlindungi dengan baik, baik melalui sistem keamanan jaringan, pengelolaan enkripsi, maupun implementasi protokol keamanan yang lebih ketat.
     
  3. Mendukung Kepatuhan Terhadap Regulasi
    MBO memiliki keahlian dalam membantu bank untuk mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh OJK, termasuk POJK No. 11/POJK.03/2022, dengan menyediakan layanan audit TI dan memastikan bahwa praktik yang diterapkan sudah sesuai dengan standar yang berlaku.

POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa bank-bank di Indonesia dapat mengelola teknologi informasi dengan aman dan efisien. Dalam menghadapi tantangan digitalisasi dan ancaman siber, PT Mitra Berdaya Optima (MBO) siap membantu bank dan lembaga keuangan lainnya untuk memenuhi regulasi ini, serta menerapkan praktik terbaik dalam manajemen risiko dan keamanan informasi.

Jika Anda ingin memastikan bahwa sistem TI di institusi Anda sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh OJK, jangan ragu untuk menghubungi MBO untuk konsultasi lebih lanjut dengan klik tombol Whatsapp.

Banner Image Mitra Berdaya Optima
SebelumnyaSelanjutnya
Logo MItra Berdaya Optima
PT Mitra Berdaya Optima

Yogyakarta Office

Jalan Dladan No. 98 Tamanan, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55191

Jakarta Office

Jalan Mampang Prapatan Raya No.73A Lantai 3 Jakarta Selatan 12790

Ikuti Kami

Social Media Icon 1Social Media Icon 2Social Media Icon 3Social Media Icon 4Social Media Icon 5
© Hak Cipta 2025 PT Mitra Berdaya Optima - Semua Hak Dilindungi