Keamanan Informasi
Alur Peran DPO (Data Protection Officer) sebagai pemenuhan Undang - Undang PDP

Alur Peran DPO (Data Protection Officer) sebagai pemenuhan UU PDP
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), banyak organisasi mulai dari sektor pemerintahan dan swasta menyadari terkait pelindungan data pribadi bukan lagi isu IT semata, melainkan isu tata kelola dan risiko bisnis. Salah satu peran kunci dalam implementasi UU PDP adalah Data Protection Officer (DPO).
Namun, masih banyak organisasi yang bertanya: apa sebenarnya tugas DPO dan bagaimana perannya dalam praktik sehari-hari?
Apabila dilakukan kesimpulan dalam peran DPO yaitu terbagi menjadi 5 Tugas:
1. Memberi Nasihat Kepatuhan UU PDP
DPO membantu organisasi memahami kewajiban UU PDP dan menerjemahkannya ke dalam kebijakan serta proses internal yang praktis dan dapat dijalankan.
2. Mengawasi Pengelolaan Data Pribadi
DPO memantau apakah pengelolaan data pribadi sudah sesuai prinsip UU PDP, seperti pembatasan tujuan, keamanan data, dan perlindungan hak subjek data.
3. Memberi Masukan atas Pemrosesan Berisiko Tinggi
Dalam proyek baru, sistem IT baru, atau penggunaan data sensitif, DPO berperan dalam Data Protection Impact Assessment (DPIA) untuk mengidentifikasi dan mengurangi risiko.
4. Menjadi Penghubung dengan Regulator dan Subjek Data
DPO menjadi titik kontak resmi antara organisasi dengan otoritas perlindungan data serta subjek data (pelanggan, karyawan, pengguna layanan).
5. Membangun Awareness Perlindungan Data
DPO bertanggung jawab meningkatkan kesadaran internal melalui pelatihan, sosialisasi, dan edukasi terkait risiko kebocoran data pribadi.
Dari tugas DPO diatasi menunjukkan bahwa DPO bukan penghambat bisnis, melainkan pengawal agar proses bisnis tetap aman dan patuh regulasi.
Untuk memudahkan mengentahui terkait tugas DPO dengan UU PDP
|
Tugas DPO |
Rujukan UU PDP |
|
Memberi nasihat kepatuhan |
Pasal 53 |
|
Mengawasi kepatuhan pengendali/prosesor |
Pasal 53 |
|
Saran DPIA & mitigasi risiko |
Pasal 34 & 53 |
|
Kontak dengan otoritas PDP |
Pasal 53 |
|
Kontak subjek data |
Pasal 53 |
|
Dukungan pelaporan insiden |
Pasal 46 |
Baca juga: Bagaimana Memetakan Data Flow untuk UU PDP?
Peta peran terkait DPO di indonesia sudah terbit sesuai dengan SKKNI Pelindungan Data Pribadi. Dalam SKKNI Pelindungan Data Pribadi, DPO diposisikan sebagai peran berbasis kompetensi, mencakup:
- Penyusunan kebijakan PDP
- Manajemen risiko
- Penanganan insiden kebocoran
- Program awareness internal
Sementara dalam praktik global (seperti yang diajarkan dalam training IAPP), DPO berperan sebagai strategic advisor yang menjembatani regulasi, risiko, dan teknologi. Sesuai Rujukan UU PDP Pasal 53
Dalam kenyataannya terkait pemenuhan regulasi PDP masih banyak organisasi menunjuk DPO Eksternal atau bekerja dengan Konsultan Keamanan Informasi dan Privacy dikarenakan dengan sebab:
- Menjaga independensi DPO
- Mengisi kekurangan kompetensi internal
- Mengintegrasikan PDP dengan ISO 27001, ISO 27701, dan manajemen risiko
Pendekatan ini semakin umum, terutama bagi organisasi yang sedang membangun sistem perlindungan data dari awal.
Mitra Berdaya Optima mendampingi organisasi dalam penerapan regulasi UU PDP secara praktis dan sesuai konteks operasional organisasi. Konsultasikan kebutuhan terkait DPO Eksternal Anda untuk memastikan standar ini benar-benar memberikan dampak nyata bagi tim dan bisnis.
