Kategori

Anti Suap

Hampers Lebaran di Lingkungan Kerja: Cara Menghindari Risiko Gratifikasi Sesuai ISO 37001

Diposting pada Jumat, 27 Februari 2026
Social Media Icon 1Social Media Icon 2Social Media Icon 3
image-1772180501640-271272581.jpg

“Hampers Lebaran di Lingkungan Kerja: Cara Menghindari Risiko Gratifikasi Sesuai ISO 37001”

Tradisi pemberian hampers Lebaran kepada rekan kerja dan mitra bisnis menjadi bagian dari budaya silaturahmi. Namun, tanpa tata kelola yang tepat, dapat menimbulkan risiko gratifikasi dan pelanggaran kepatuhan yang perlu dikelola melalui sistem anti-penyuapan berbasis ISO 37001.

Memberi hampers saat Lebaran telah menjadi tradisi yang melekat dalam budaya masyarakat Indonesia, termasuk di lingkungan kerja dan relasi bisnis. Survei menunjukkan bahwa pemberian hampers kepada rekan kerja merupakan salah satu tujuan utama selain keluarga dan kerabat. Hal ini sekaligus menjadi sarana menjaga hubungan profesional yang berkelanjutan. Namun, dalam konteks organisasi, praktik pemberian hadiah dapat menimbulkan risiko gratifikasi apabila tidak dikelola dengan tata kelola yang jelas dan transparan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan dan instansi untuk memahami batasan antara etika silaturahmi dan potensi pelanggaran antipenyuapan, serta menerapkan mekanisme pengelolaan hampers yang selaras dengan regulasi dan standar internasional seperti ISO 37001.

Benarkan hampers dapat menjadi gratifikasi?

Dalam perspektif tata kelola organisasi, pemberian hampers atau hadiah Lebaran dapat dikategorikan sebagai gratifikasi apabila berkaitan dengan jabatan, kewenangan, atau proses pengambilan keputusan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Gratifikasi tidak selalu identik dengan suap, namun tanpa pengelolaan yang tepat dapat menimbulkan persepsi ketidaknetralan dan risiko kepatuhan. Oleh karena itu, organisasi perlu menetapkan kebijakan yang jelas terkait penerimaan dan pemberian hampers, termasuk batasan nilai, transparansi penerimaan, serta prosedur pelaporan. Pendekatan ini memungkinkan organisasi tetap menjaga budaya silaturahmi tanpa mengabaikan prinsip integritas dan sistem anti-penyuapan.

Baca Artikel : Keterlambatan Penerbangan dan Reputasi Perusahaan: Saatnya Optimalkan ISO 9001 dengan Konsultan ISO Profesional

Perubahan utama aturan gratifikasi

     1. Penyesuaian nilai batas wajar (tidak wajib lapor)

Beberapa nilai batas gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan mengalami perubahan:

  • Hadiah terkait pernikahan atau upacara adat/agama naik dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per pemberi.
  • Pemberian sesama rekan kerja (non-uang) naik menjadi Rp500 ribu per pemberi dengan akumulasi Rp1,5 juta per tahun.
  • Kategori pemberian antarrekan kerja untuk acara seperti pensiun atau ulang tahun dihapus dari daftar pengecualian.

2️. Ketentuan pelaporan gratifikasi

Gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu lebih dari 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara, meskipun ketentuan pidana dalam UU Tipikor tetap berlaku.

3️. Penandatanganan SK gratifikasi

Penetapan status gratifikasi tidak lagi semata-mata berdasarkan nilai nominal, tetapi mempertimbangkan sifat prominen dan disesuaikan dengan level jabatan pelapor.

4️. Perubahan kelengkapan laporan

Batas waktu pelengkapan laporan diperketat dari 30 hari menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.

5️. Penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)

UPG memiliki fungsi strategis, antara lain:

  • Menerima dan mengelola laporan gratifikasi,
  • Menjaga barang titipan hingga penetapan status,
  • Menindaklanjuti laporan,
  • Menyusun kebijakan internal,
  • Memberikan pelatihan dan sosialisasi pengendalian gratifikasi. 

Inshigt Penting:

Pengelolaan hampers yang transparan tidak bertujuan melarang tradisi, tetapi memastikan praktik tersebut tidak menimbulkan risiko integritas dan kepatuhan organisasi.

Solusi ISO 37001: Hampers tersampaikan, penyuapan terhindarkan

Penerapan ISO 37001 sebagai Sistem Manajemen Anti-Penyuapan memberikan kerangka kerja yang jelas dalam mengelola pemberian dan penerimaan hampers di lingkungan organisasi. Standar ini mendorong penerapan kebijakan hadiah dan hospitality yang terdokumentasi, penilaian risiko gratifikasi, serta mekanisme kontrol seperti pelaporan, persetujuan, dan monitoring. Dengan pendekatan berbasis risiko, organisasi dapat menetapkan batasan nilai hampers, prosedur transparansi, serta peran pengawasan internal untuk memastikan tradisi silaturahmi tetap berjalan tanpa menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, ISO 37001 juga membantu memperkuat budaya integritas melalui pelatihan, komunikasi kebijakan, serta audit berkala terhadap praktik pemberian hadiah.

Baca artikel: Pentingnya Peran Konsultan ISO bagi Perusahaan Anda, Ketahui Faktanya Sekarang!

Kesimpulan

Mengelola hampers Lebaran secara transparan bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga langkah strategis dalam menjaga reputasi dan kepercayaan stakeholder. Organisasi yang ingin memastikan praktik pemberian dan penerimaan hadiah tetap selaras dengan prinsip antipenyuapan dapat memulai dengan melakukan gap assessment kebijakan gratifikasi serta evaluasi kesiapan implementasi ISO 37001. Pendampingan konsultan berpengalaman dapat membantu organisasi menyusun kebijakan hadiah yang jelas, memperkuat peran UPG, serta membangun mekanisme pelaporan yang efektif. Jika organisasi Anda ingin memastikan tradisi hampers tetap berjalan tanpa risiko gratifikasi, evaluasi sistem antipenyuapan menjadi langkah awal yang tepat. PT Mitra Berdaya Optima selaku konsultan ISO bersedia untuk berkolaborasi dalam membantu organisasi mengimplementasikan standar ISO 37001 dan antisuap. Kami mempunyai tim ahli yang berpengalaman dengan pendekatan yang implementatif dan komitmen untuk mencapai sistem yang efektif dan efisien sekaligus menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Banner Image Mitra Berdaya Optima
Logo MItra Berdaya Optima
PT Mitra Berdaya Optima

Yogyakarta Office

Partner Space Coworking
Jalan Dladan No. 98 Tamanan, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55191

Jakarta Office

Jalan Mampang Prapatan Raya No.73A Lantai 3 Jakarta Selatan 12790

Ikuti Kami

Social Media Icon 1Social Media Icon 2Social Media Icon 3Social Media Icon 4Social Media Icon 5

Berlangganan Newsletter

Dapatkan insight terbaru seputar manajemen organisasi, tata kelola perusahaan, dan keamanan informasi langsung di email Anda.

Dengan berlangganan, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami.

© Hak Cipta 2026 PT Mitra Berdaya Optima - Semua Hak Dilindungi