Kombinasi Strategis untuk Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan di Indonesia dengan ISO/IEC 27701:2025 dan UU Nomor 27 Tahun 2022

Posted on Thursday, 13 November 2025
Social Media Icon 1Social Media Icon 2Social Media Icon 3
image-1763016958027-920596221.jpg

Isu perlindungan data pribadi menjadi semakin penting bagi organisasi di Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi. Hampir setiap aktivitas bisnis kini bergantung pada pengumpulan dan pemrosesan data pelanggan, karyawan, maupun mitra. Namun di sisi lain, risiko penyalahgunaan atau kebocoran data juga meningkat signifikan. Menjawab tantangan tersebut, pemerintah Indonesia menghadirkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola data nasional.

Baca juga: Tips Menghindari Over Documentation di Organisasi Agar Dokumentasi ISO Efisien


Pembaruan ISO/IEC 27701:2025 dan Keterkaitannya dengan UU PDP

Untuk mengelola sistem informasi privasi yang baik, standar internasional seperti ISO/IEC 27701 hadir sebagai panduan praktis untuk menerjemahkan prinsip regulasi ke dalam sistem manajemen yang terstruktur. Standar ini awalnya merupakan perluasan dari ISO 27001 dengan fokus khusus pada pengelolaan informasi pribadi (Privacy Information Management System). Pada edisi terbaru, ISO/IEC 27701:2025 kini secara resmi menjadi standar independen di luar ISO 27001, sehingga memiliki fleksibilitas dalam penerapannya di organisasi. 

Organisasi kini dapat mengimplementasikannya secara mandiri, tanpa harus lebih dulu memiliki sertifikasi ISO 27001. Pembaruan ini menjadikan ISO 27701 semakin mudah  diterapkan bagi berbagai tipe organisasi, termasuk pelaku usaha baru yang ingin memperkuat tata kelola privasi sejak awal. Peran ISO 27701:2025 bagi organisasi di Indonesia semakin strategis karena kerangka kerjanya selaras dengan UU PDP. 


Sinergi Antara Regulasi Nasional dan Standar Internasional

UU PDP menekankan aspek hukum seperti hak subjek data dan kewajiban pengendali, maka ISO 27701 menyediakan mekanisme teknis dan operasional untuk memastikan hal tersebut dijalankan secara konsisten. UU PDP mewajibkan organisasi untuk menghapus data pribadi jika pemrosesan tidak sah, sedangkan ISO 27701 menyediakan kontrol dan prosedur rinci terkait retensi dan penghapusan data secara aman. Dengan demikian, penerapan standar ini tidak hanya membantu organisasi mencapai kepatuhan, tetapi juga meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam tata kelola privasi.

UU PDP dan ISO 27701:2025 menjadi panduan yang saling melengkapi. Di satu sisi, UU PDP memberikan landasan hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh entitas yang memproses data pribadi di Indonesia. Di sisi lain, ISO 27701:2025 menyediakan panduan manajemen yang dapat dibuktikan melalui audit. Organisasi yang telah menerapkan ISO 27701 meningkatkan kredibilitas di mata mitra bisnis dan pelanggan, terutama dalam ekosistem bisnis yang sangat memperhatikan aspek keamanan dan kepercayaan.

Baca juga: Pentingnya Indeks KAMI untuk Meningkatkan Keamanan Informasi Instansi Pemerintah


Membangun Kepercayaan dan Daya Saing Melalui Kepatuhan

Dengan penerapan penuh UU PDP dan ISO 27701:2025, organisasi di Indonesia dihadapkan pada dua kebutuhan strategis sekaligus. Mulai dari mematuhi hukum dan membangun kepercayaan pasar, dalam bisnis modern, kepatuhan terhadap privasi merupakan hal yang wajib dijaga karena merupakan faktor pendukung untuk menjaga reputasi perusahaan. Karena pelanggan dan mitra saat ini cenderung memilih organisasi yang secara proaktif menunjukkan komitmen terhadap perlindungan data.

Untuk itu, langkah awal yang bisa dilakukan organisasi adalah melakukan gap analysis terhadap sistem yang ada. Tujuannya untuk menilai sejauh mana kebijakan privasi internal sudah sesuai dengan UU PDP dan kontrol dalam ISO 27701:2025. Hasil analisis ini dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan baru, pembaruan prosedur pengelolaan data, hingga pelatihan kesadaran privasi bagi karyawan. Organisasi yang telah memiliki sertifikasi ISO 27001 dapat mengintegrasikan sistemnya dengan kerangka 27701 secara lebih efisien, sementara organisasi baru dapat langsung membangun Sistem Manajemen Informasi Privasi dari awal sesuai pedoman versi terbaru.


Menuju Privasi yang Tangguh Bersama Mitra Berdaya Optima

Menggabungkan kepatuhan terhadap UU PDP dan penerapan ISO 27701:2025 merupakan proses membangun kepercayaan pelanggan menjadi bisnis berkelanjutan. Organisasi yang mampu menunjukkan tata kelola data pribadi yang kuat akan memiliki keunggulan kompetitif yang signifikan. Dengan sistem privasi yang selaras antara regulasi nasional dan standar internasional, perusahaan Indonesia tidak hanya siap menghadapi tuntutan hukum, tetapi juga siap bersaing di pasar global dengan reputasi yang lebih terpercaya.

Jika organisasi Anda ingin memastikan kesiapan menghadapi tuntutan privasi digital dan memperkuat kepercayaan stakeholder, Mitra Berdaya Optima siap membantu melalui layanan konsultasi, gap analysis, dan pendampingan implementasi ISO 27701:2025. Hubungi Mitra Berdaya Optima hari ini untuk membangun sistem manajemen privasi yang lebih tangguh, terukur, dan sesuai dengan tantangan global. Konsultasi awal gratis sekarang!
 

Banner Image Mitra Berdaya Optima
Logo MItra Berdaya Optima
PT Mitra Berdaya Optima

Yogyakarta Office

Partner Space Coworking
Jalan Dladan No. 98 Tamanan, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55191

Jakarta Office

Jalan Mampang Prapatan Raya No.73A Lantai 3 Jakarta Selatan 12790

Follow Us

Social Media Icon 1Social Media Icon 2Social Media Icon 3Social Media Icon 4Social Media Icon 5

Subscribe newsletter

Get the latest insights on organizational management, corporate governance, and information security delivered straight to your inbox.

By subscribing, you agree to our Privacy Policy.

© Copyright 2025 PT Mitra Berdaya Optima - All Rights Reserved