Perlindungan Hukum K3 di Industri FMCG dengan Sinergi ISO 45001 dan UU Keselamatan Kerja

Posted on Thursday, 18 September 2025
Social Media Icon 1Social Media Icon 2Social Media Icon 3
image-1758171015240-992145593.jpg

Di perusahaan FMCG (Fast Moving Consumer Goods), menjaga kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bukan hanya soal etika dan moral, melainkan juga soal hukum dan keberlangsungan bisnis. Dengan menerapkan standar internasional seperti ISO 45001, pemilik usaha tidak hanya meningkatkan keamanan operasional, tetapi juga memperkuat posisi hukum mereka di bawah regulasi nasional. Dua regulasi utama yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Cipta Kerja. Artikel ini membahas bagaimana ISO 45001 terkait dengan UU-UU tersebut, apa saja ketentuan hukum yang mendukungnya, dan manfaatnya bagi pemilik FMCG.

Baca juga: ISO 45001 bagi Industri FMCG Untuk Membangun Budaya Keselamatan Kerja yang Berkelanjutan


Dasar Hukum K3 di Indonesia

UU Nomor 1 Tahun 1970 adalah salah satu dasar hukum tertua dan paling fundamental yang mengatur keselamatan kerja di Indonesia. Beberapa poin penting dari UU ini:

  • Menimbang bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan, demi kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktivitas nasional.
  • Pasal-1 menjelaskan bahwa tempat kerja meliputi setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, tetap atau bergerak, dimana tenaga kerja bekerja atau sering memasuki tempat itu, dan di mana terdapat sumber bahaya.
  • Pasal-3 mensyaratkan syarat-syarat keselamatan kerja, termasuk mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan; menyediakan alat pelindung diri; menjaga kebersihan udara dan lingkungan; memberi penerangan yang cukup; mengatur getaran, suhu, kelembaban; dan menangani penyakit akibat kerja.
  • Pasal-5 menyebutkan pengawasan terhadap pelaksanaan UU ini menjadi kewajiban pengurus, pengawas, dan ahli keselamatan kerja.
  • Sanksi atas pelanggaran UU ini (Pasal 15 ayat (2)) dapat berupa hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp 100.000 (nilai lama) dengan penyesuaian lewat peraturan perundang-undangan terkait.


UU Nomor 1 Tahun 1970 menempatkan tanggung jawab pada pengusaha atau pemilik usaha untuk menyediakan lingkungan kerja yang memenuhi syarat keselamatan kerja, serta memberi pembinaan dan pengawasan yang diperlukan. Ini adalah kerangka hukum dasar yang mewajibkan standar dasar K3.

Baca juga: Cara Menyusun Job Description Efektif Sesuai ISO 45001 untuk Meningkatkan Produktivitas & Keselamatan Kerja

 

Manfaat Hukum bagi Pemilik Usaha FMCG yang Mengadopsi ISO 45001

Untuk pemilik usaha di FMCG, menerapkan ISO 45001 bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga melindungi usaha dalam beberapa cara:

  1. Mengurangi Risiko Tuntutan Hukum
    Dokumentasi sistem K3 yang kuat, prosedur dan pelaporan kecelakaan yang jelas, audit internal. Semua ini membantu membuktikan bahwa usaha telah melaksanakan kewajiban hukum bila muncul klaim atau insiden.
  2. Menghindari Sanksi Administratif atau Pidana
    Karena UU Nomor 1 Tahun 1970 dan klaster Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja mengancam denda atau hukuman jika kewajiban keselamatan kerja tidak dipenuhi. ISO 45001 membantu memenuhi syarat-syarat teknis untuk mencegah pelanggaran.
  3. Meningkatkan Reliabilitas dan Reputasi Perusahaan
    Kepatuhan terhadap standar internasional dan regulasi nasional menunjukkan tanggung jawab sosial, yang dapat menjadi nilai tambah di mata mitra bisnis, investor, dan konsumen.
  4. Mempermudah Izin, Sertifikasi, dan Akses ke Pasar Internasional
    Di beberapa kasus, standar K3 dan keselamatan kerja menjadi persyaratan dalam perizinan atau sertifikasi. ISO 45001 bisa menjadi paspor bagi usaha FMCG yang ingin ekspor atau kerja sama internasional.

 

Tantangan dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Walaupun hubungan antara ISO 45001 dan UU K3 sangat sinergis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemilik usaha FMCG:

  1. Biaya dan Sumber Daya
    Menerapkan ISO 45001 memerlukan investasi dalam pelatihan, audit, perubahan prosedur, serta penyesuaian peralatan.
  2. Kepatuhan Regulasi Lokal
    Selain UU pusat, regulasi daerah atau lokal bisa menambah kewajiban spesifik.
  3. Budaya Organisasi
    Penerapan prosedur hukum saja tidak cukup. Karena pekerja dan manajemen harus membangun budaya keamanan yang konsisten secara bersama-sama
  4. Regulasi Turunan
    UU Cipta Kerja dan UU Nomor 1 Tahun 1970 didukung oleh regulasi turunan seperti PP, Peraturan Menteri, yang harus dipatuhi juga.


Saatnya Menerapkan ISO 45001

ISO 45001 dan regulasi nasional seperti UU Nomor 1 1970 dan UU Cipta Kerja saling melengkapi. UU memberi kerangka hukum dan kewajiban dasar, sedangkan ISO 45001 menawarkan metode, standar, dan sistem yang profesional dan terstruktur untuk memenuhi kewajiban tersebut. Bagi pemilik usaha FMCG, menggabungkan keduanya bukan hanya demi kepatuhan hukum, melainkan strategi perlindungan bisnis jangka panjang. Hubungi Mitra Berdaya Optima sekarang untuk konsultasi gratis dan mulai kuatkan pondasi hukum dan keselamatan di perusahaan Anda. Lindungi pekerja, jaga reputasi, dan pastikan bisnis Anda berjalan dengan aman dan berkelanjutan!

 

Banner Image Mitra Berdaya Optima
Logo MItra Berdaya Optima
PT Mitra Berdaya Optima

Yogyakarta Office

Partner Space Coworking
Jalan Dladan No. 98 Tamanan, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55191

Jakarta Office

Jalan Mampang Prapatan Raya No.73A Lantai 3 Jakarta Selatan 12790

Follow Us

Social Media Icon 1Social Media Icon 2Social Media Icon 3Social Media Icon 4Social Media Icon 5

Subscribe newsletter

Stay updated with our latest news, insights, and special offers.

By subscribing, you agree to our Privacy Policy.

© Copyright 2025 PT Mitra Berdaya Optima - All Rights Reserved