Ketika skor keamanan siber rendah, mengapa Indonesia membuka transfer data ke AS?

Diposting pada Kamis, 12 Maret 2026
Social Media Icon 1Social Media Icon 2Social Media Icon 3
image-1773298335169-926886169.jpg

Ketika skor keamanan siber rendah, mengapa Indonesia membuka transfer data ke AS?

Perlindungan data pribadi menjadi isu strategis dalam tata kelola digital modern. Di tengah meningkatnya ekonomi digital dan integrasi data lintas negara, negara dituntut untuk memastikan bahwa kebijakan transfer data tidak mengorbankan hak privasi warga negara. Dalam konteks Indonesia, diskursus ini semakin relevan setelah munculnya rencana kerja sama transfer data lintas batas dengan Amerika Serikat, sementara kapasitas perlindungan data nasional masih dipertanyakan.

Pertanyaan yang muncul adalah: apakah Indonesia sudah cukup siap dari sisi tata kelola dan keamanan siber untuk membuka arus data internasional?

Posisi Indonesia dalam National Cyber Security Index

Salah satu indikator yang dapat digunakan untuk menilai kesiapan negara dalam mengelola keamanan siber dan perlindungan data adalah National Cyber Security Index (NCSI). Indeks ini mengukur kesiapan negara berdasarkan kebijakan keamanan siber, perlindungan data, kapasitas respons insiden, serta infrastruktur digital.

Data terbaru menunjukkan bahwa Indonesia memiliki skor sekitar 47,50 poin dan berada di peringkat 80-an secara global. Hal ini menunjukkan masih ada kesenjangan dalam kesiapan keamanan siber dibandingkan dengan negara-negara lain.

Skor ini mencerminkan beberapa tantangan utama, antara lain:

  • kelemahan dalam strategi keamanan siber nasional;
  • kapasitas respons insiden yang belum optimal; dan
  • Belum kuatnya lembaga pengawas perlindungan data.

Meski Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai kerangka hukum utama, implementasinya masih berada dalam tahap transisi. Salah satu catatan penting dalam indikator NCSI adalah belum kuatnya otoritas pengawas independen yang memastikan kepatuhan terhadap perlindungan data pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa secara struktural, ekosistem perlindungan data Indonesia masih memerlukan penguatan.

Baca artikel : Penerapan ISO 27001 dan ISO 27701 untuk Memperkuat Tata Kelola Sistem Manajemen Kesehatan di Rumah Sakit dan Klinik

UU PDP dan Kerangka Transfer Data Internasional

UU PDP pada dasarnya memberikan kerangka hukum bagi pengelolaan data pribadi, termasuk transfer data lintas negara. Secara prinsip, transfer data ke luar negeri diperbolehkan jika negara penerima memiliki tingkat perlindungan yang setara atau lebih tinggi dibandingkan dengan Indonesia, atau jika terdapat persetujuan eksplisit dari pemilik data.

Ketentuan ini sejalan dengan praktik global seperti dalam General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa, yang juga mengatur prinsip “adequacy” sebelum data dapat dipindahkan ke yurisdiksi lain.

Namun, implementasi prinsip tersebut menjadi kompleks ketika dikaitkan dengan kerja sama perdagangan digital yang melibatkan transfer data dalam skala besar.

Kerja Sama Indonesia dan Amerika Serikat

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia dan Amerika Serikat menjajaki kerja sama ekonomi digital yang mencakup kemungkinan transfer data pribadi lintas negara sebagai bagian dari kerangka perdagangan dan teknologi. Indonesia juga mendorong transfer data konsumen dalam negeri ke AS sesuai kesepakatan dalam Agreement on Reciprocal Trade. 

Beberapa analis menyebutkan bahwa dalam kerangka kerja sama tersebut, Indonesia bahkan mengakui Amerika Serikat sebagai yurisdiksi dengan tingkat perlindungan data yang memadai. Pengakuan ini membuka jalan bagi perusahaan AS untuk menerima dan memproses data warga Indonesia.

Dari perspektif ekonomi digital, kebijakan ini memiliki sejumlah potensi keuntungan:

  • memperlancar arus perdagangan digital;
  • mendorong investasi teknologi; dan
  • Mempercepat integrasi ekonomi digital global.

Sekalipun AS sebagai pihak yang menerima data akan memberikan perlindungan kepada data konsumen Indonesia, kebijakan tersebut tetap memunculkan sejumlah kekhawatiran.

Risiko terhadap Privasi dan Kedaulatan Data

Kritik terhadap kebijakan transfer data ini terutama berfokus pada dua isu utama: perlindungan privasi dan kedaulatan digital.

Pertama, sistem pelindungan data di Amerika Serikat berbeda dengan model regulasi komprehensif seperti di Uni Eropa. AS tidak memiliki satu undang-undang federal tunggal yang mengatur perlindungan data pribadi secara menyeluruh; regulasinya tersebar dalam berbagai sektor dan negara bagian. Sebagai contoh, pelindungan data privasi Amerika dilakukan secara terbatas dalam konteks residen di wilayahnya, tidak menjelaskan bagaimana pelindungan data warga asing yang diproses di yurisdiksinya. Otoritas penegakan hukumnya tergantung pada sektor dan negara bagian.

Perbedaan struktur hukum ini menimbulkan pertanyaan apakah standar perlindungan data di AS benar-benar setara dengan yang diatur dalam UU PDP.

Kedua, Amerika tidak memiliki kerangka format Pengendali dan Prosesor secara umum. Kewajiban organisasi serta pengakuan akan Hak Subjek Data Pribadi juga tidak semasif GDPR. Tidak memiliki kerangka format Dasar Pemrosesan selain consent sebagai mekanisme utama.

Ketika data warga negara diproses di yurisdiksi lain, kontrol terhadap penggunaan data tersebut menjadi lebih terbatas.

Tantangan Implementasi UU PDP

Selain persoalan kerja sama internasional, implementasi UU PDP di dalam negeri sendiri masih menghadapi sejumlah tantangan.

Beberapa di antaranya adalah:

  1. Kelembagaan pengawas data pribadi belum sepenuhnya beroperasi.
  2. Kesiapan sektor publik dan swasta dalam menerapkan prinsip pelindungan data.
  3. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hak privasi digital.

Tanpa penguatan aspek-aspek tersebut, kebijakan transfer data lintas negara berpotensi menimbulkan risiko baru bagi pelindungan data pribadi.

Baca artikel: Pentingnya Peran Konsultan ISO bagi Perusahaan Anda, Ketahui Faktanya Sekarang!

Kesimpulan

Debat mengenai transfer data Indonesia–Amerika Serikat mencerminkan dilema yang dihadapi banyak negara di era ekonomi digital: antara membuka arus data global dan menjaga perlindungan privasi warganya.

Data dari National Cyber Security Index menunjukkan bahwa kesiapan keamanan siber Indonesia masih perlu diperkuat. Dalam situasi tersebut, kebijakan membuka transfer data lintas negara seharusnya diiringi dengan penguatan kerangka perlindungan data domestik.

Tanpa langkah tersebut, kerja sama digital berisiko menimbulkan ketidakseimbangan antara pertumbuhan ekonomi digital dan perlindungan hak privasi warga negara.

Pada akhirnya, keberhasilan implementasi UU PDP tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga oleh konsistensi kebijakan, kapasitas institusi, dan komitmen negara dalam menjaga kedaulatan data.

Apabila organisasi Anda membutuhkan konsultasi terkait kepatuhan terhadap regulasi pelindungan data pribadi, PT Mitra Berdaya Optima sebagai konsultan ISO siap membantu Anda dengan setulus hati. Konsultan kami memiliki pengalaman dengan 500+ klien dari berbagai sektor industri. Segera hubungi kami dengan mengklik link berikut untuk konsultasi gratis dan dapatkan proses sertifikasi yang menyenangkan.

 

Banner Image Mitra Berdaya Optima
Logo MItra Berdaya Optima
PT Mitra Berdaya Optima

Yogyakarta Office

Partner Space Coworking
Jalan Dladan No. 98 Tamanan, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55191

Jakarta Office

Jalan Mampang Prapatan Raya No.73A Lantai 3 Jakarta Selatan 12790

Ikuti Kami

Social Media Icon 1Social Media Icon 2Social Media Icon 3Social Media Icon 4Social Media Icon 5

Berlangganan Newsletter

Dapatkan insight terbaru seputar manajemen organisasi, tata kelola perusahaan, dan keamanan informasi langsung di email Anda.

Dengan berlangganan, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami.

© Hak Cipta 2026 PT Mitra Berdaya Optima - Semua Hak Dilindungi