Yogyakarta Office
Jalan Dladan No. 98 Tamanan, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55191
Jakarta Office
Jalan Mampang Prapatan Raya No.73A Lantai 3 Jakarta Selatan 12790
Risiko
Mitra Berdaya – Setiap pekerjaan tentu memiliki resiko, untuk menjamin keselamatan pekerja dalam menghadapi resiko tersebut perlu adanya sebuah jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). K3 juga memiliki sebuah standar internasional yang tertuang dalam ISO 45001 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Standar ini diresmikan oleh Badan Standarisasi Internasional (ISO) dan kemudian diadopsi oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) menjadi SNI ISO 45001:2018. Standar ini dapat diintegrasikan dengan ISO lain seperti ISO 9001 tentang Sistem Manajemen Mutu dan ISO 14001 tentang Sistem Manajemen Lingkungan.
Hadirnya standar ini sebagai sikap serius tentang pentingnya jaminan K3 dalam lingkungan pekerja dan menyikapi banyaknya kasus kematian di lapangan akibat kecelakaan kerja dan untuk menjamin kesehatan pekerja.
Dalam setiap standar internasional atau ISO, terdapat sebuah pondasi berupa PDCA atau Plan – Do – Check – Act. Alur tersebut juga menjadi penjelasan tentang bagaimana standar ini menjamin pemenuhan jaminan K3, terdapat beberapa alur yang dapat menjelaskan teknis ISO 45001 ketika diterapkan dalam sebuah instansi.
Pertama, mengidentifikasi secara keseluruhan lingkungan kerja sekaligus menetapkan konteks kebijakan K3. Identifikasi ini juga termasuk pada analisa detail tentang resiko keselamatan kerja baik potensi cedera akibat kecelakaan maupun kesehatan pekerja. Kemudian juga termasuk penentuan persyaratan hukum dan lainnya untuk melindungi segenap tenaga kerja.
Kedua, implementasi mulai dilakukan dan menggandeng tenaga kerja untuk memberi masukan terkait dengan penerapan manajemen K3. Ketiga, melakukan pemantauan dan evaluasi progres untuk menilai berjalan atau tidaknya manajemen K3 dalam melindungi cedera dan menjamin kesehatan. Keempat, melakukan perbaikan dan pengoptimalan penerapan manajemen K3 secara berkelanjutan.
Pentingnya jaminan K3 dalam lingkungan instansi terlebih bagi instansi yang berkaitan dengan pembangunan tentu tertulis dalam legalitas hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki beberapa regulasi tentang kewajiban K3 baik dalam bentuk Undang-undang sampai dengan regulasi lainnya.
Seperti Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) nomor 5 tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), dan Pasal 86 dan 87 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan untuk mewajibkan setiap instansi bertanggung jawab atas jaminan SMK3.
Adanya regulasi tersebut, maka dapat disimpulkan kewajiban SMK3 dalam lingkungan kerja sama pentingnya dengan pemenuhan hak pekerja yang lain. Alur ISO 45001 jika diterapkan dalam sebuah instansi, maka resiko kecelakaan kerja dapat diminimalisir dan kesehatan kerja dapat diberlakukan secara adil.
Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 memiliki sebuah standar internasional yakni ISO 45001. Memiliki teknis berupa PDCA, standar ini menjamin keselamatan dan kesehatan kerja secara komprehensif. Regulasi mulai dari Undang-undang sampai dengan Peraturan Menteri menunjukkan keseriusan Pemerintah Indonesia terhadap keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Apabila sebuah instansi telah menerapkan standar ini, maka mereka telah mematuhi regulasi dan terpenting telah menjamin pekerja mereka mendapatkan haknya.
Apabila Anda membutuhkan konsultasi, pelatihan, dan sertifikasi standar ISO, Anda dapat menghubungi kami disini. PT Mitra Berdaya Optima telah mendapatkan sertifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN RI) sehingga Anda dapat mempercayai kami.