Lingkungan
Ruang lingkup SMK3 menjadi dasar dari semua elemen sistem manajemen yang akan diterapkan. Penetapan yang tidak tepat dapat menyebabkan ketidaksesuaian antara kebijakan, risiko, dan sumber daya yang tersedia. Akibatnya, efektivitas implementasi SMK3 bisa terganggu. Menurut Permenaker No. 5 Tahun 2021, ruang lingkup SMK3 harus mencakup seluruh aktivitas yang memiliki potensi risiko terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Oleh karena itu, proses penentuan ruang lingkup tidak bisa sembarangan, harus berdasarkan analisis menyeluruh dan objektif.
Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan organisasi untuk menentukan ruang lingkup SMK3 secara efektif:
Penerapan SMK3 yang efektif juga membuka jalan bagi organisasi untuk mengadopsi standar internasional seperti ISO 45001. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu mewujudkan tempat kerja yang aman dan sehat. Perbedaannya, ISO 45001 menawarkan pendekatan yang lebih terstruktur secara global. Dengan menentukan ruang lingkup SMK3 secara tepat, organisasi dapat lebih mudah menyelaraskan sistemnya dengan ISO 45001, termasuk dalam hal identifikasi risiko, kepatuhan hukum, serta peningkatan kinerja K3 secara berkelanjutan.
Menentukan ruang lingkup SMK3 adalah langkah awal, tapi sangat krusial untuk kelancaran sistem manajemen K3 Anda. Jika Anda masih ragu atau ingin memastikan ruang lingkup yang ditetapkan sudah sesuai standar, Mitra Berdaya Optima siap membantu Anda. Konsultasikan kebutuhan SMK3 dan ISO 45001 bagi organisasi Anda secara gratis bersama tim ahli Mitra Berdaya Optima. Klik di sini untuk mulai diskusi dengan konsultan kami!
Yogyakarta Office
Jalan Dladan No. 98 Tamanan, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55191
Jakarta Office
Jalan Mampang Prapatan Raya No.73A Lantai 3 Jakarta Selatan 12790
Hubungi Kami