Regulasi yang Harus Diperhatikan oleh Perusahaan FinTech

Posted on Friday, 23 August 2024
Social Media
Social Media Icon 1Social Media Icon 2Social Media Icon 3
image-1724387428483-906421850.jpg

Table of Contents

Pendahuluan

Regulasi Umum

Peraturan Spesifik OJK

Tantangan yang Dihadapi Perusahaan Fintech

Standar Internasional untuk Keamanan Informasi

1. Sistem Manajemen Keamanan Informasi

2. Sistem Manajemen Informasi Pribadi

Penutup

Pendahuluan

Pertumbuhan sektor fintech di Indonesia mengalami lonjakan yang sangat pesat, mencerminkan potensi besar dan inovasi yang terus berkembang dalam industri keuangan digital. Namun, seiring dengan ekspansi yang cepat ini, penting bagi perusahaan fintech untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi fintech ini tidak hanya memastikan operasi yang aman dan terpercaya, tetapi juga melindungi perusahaan dari risiko hukum dan reputasi di pasar yang kompetitif.

Baca juga: Mengulik Latar Belakang Pengguna FinTech Indonesia

Regulasi Umum

Pada bagian ini, akan disebutkan berbagai regulasi fintech yang umum untuk perlu diperhatikan oleh perusahaan fintech di Indonesia. Regulasi-regulasi ini mencakup kerangka hukum dan peraturan yang ditetapkan untuk memastikan operasional fintech yang transparan, aman, dan sesuai dengan standar industri. Pemahaman yang mendalam mengenai regulasi umum ini sangat penting untuk memitigasi risiko dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Makin Menjamur: Apa Itu Meta AI?

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  2. Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
  3. Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE).
  4. Surat Edaran Dukcapil Nomor 470/15107 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan

Peraturan Spesifik OJK

Dalam era digital yang terus berkembang, munculnya perusahaan fintech semakin pesat dan memainkan peran penting dalam ekosistem keuangan Indonesia. Untuk memastikan industri ini beroperasi dengan aman dan mematuhi regulasi, pemahaman mengenai peran dan tugas OJK sangat penting. Sebagai lembaga pengawas dan regulator, OJK memiliki tanggung jawab utama dalam mengatur dan memantau aktivitas fintech di Indonesia.

OJK juga bertanggung jawab dalam memberikan regulasi khusus, terutama regulasi fintech di indonesia. Hal ini sangat penting untuk menjaga integritas dan keamanan masyarakat yang menggunakan jasa atau layanan dari fintech dalam kehidupan sehari-hari. Berikut di bawah ini adalah beberapa regulasi fintech yang diterbitkan oleh OJK.

Baca juga: Cara Mengelola Email Supaya Tetap Produktif

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
  2. Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding)
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 /POJK.02/2018 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan

Tantangan yang Dihadapi Perusahaan Fintech

Dalam menghadapi dinamika dan pertumbuhan pesat di sektor fintech, perusahaan-perusahaan harus siap menghadapi berbagai tantangan yang kompleks. Perusahaan fintech tidak hanya harus mematuhi regulasi fintech, tetapi juga harus menghadapi tantangan untuk tetap eksis dan produktif di Indonesia, Berikut adalah beberapa tantangan umum yang seringkali dihadapi oleh perusahaan fintech:

  • Keamanan data dan transaksi.
  • Kepatuhan dan perubahan regulasi.
  • Perkembangan teknologi.
  • Keamanan dan kenyamanan penggunaan aplikasi.
  • Ancaman internal dan eksternal.

Baca juga: Bagaimana Penggunaan Data untuk Meningkatkan Keputusan Bisnis

Standar Internasional untuk Keamanan Informasi

Dalam industri fintech yang berkembang pesat, memastikan sistem manajemen keamanan informasi yang kuat adalah kunci untuk melindungi data sensitif dan menjaga kepercayaan pelanggan. Standar internasional seperti ISO/IEC 27001:2022 dan ISO/IEC 27701:2019 merupakan pilihan utama dalam membangun, mengimplementasikan, dan memelihara sistem keamanan informasi yang efektif dan sesuai regulasi fintech yang berlaku.

Baca juga: KEMENDAGRI: Semua Lembaga Pengguna Pusat Memiliki Sertifikat ISO 27001

1. Sistem Manajemen Keamanan Informasi

ISO/IEC 27001:2022 adalah standar internasional yang menetapkan persyaratan untuk sistem manajemen keamanan informasi (SMKI). Dengan mengadopsi standar ini, perusahaan fintech dapat secara sistematis mengidentifikasi, mengurangi, dan mengelola risiko terkait keamanan informasi. Ini tidak hanya membantu perusahaan dalam mematuhi regulasi fintech yang berlaku, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelanggan serta efisiensi operasional. Penerapan ISO/IEC 27001:2022 membantu fintech dalam menciptakan lingkungan yang aman untuk transaksi keuangan dan data pengguna, serta memperkuat ketahanan terhadap potensi ancaman keamanan.

Baca juga: Pertumbuhan Sertifikasi ISO 27001 di Indonesia

2. Sistem Manajemen Informasi Pribadi

ISO/IEC 27701:2019 merupakan standar internasional untuk sistem manajemen privasi informasi. Standar ini dirancang untuk membantu perusahaan fintech dalam mengelola dan melindungi informasi pribadi secara efektif. Dengan implementasi ISO/IEC 27701:2019, perusahaan fintech dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi, seperti UU PDP dan peraturan lainnya. Selain itu, standar ini meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap perlindungan privasi, yang sangat penting dalam membangun reputasi yang baik di pasar yang sangat kompetitif.

Baca juga: Kemampuan ISO 27001 dalam Mitigasi Ancaman Siber

Kedua standar ini, ketika diterapkan secara bersamaan, tidak hanya membantu perusahaan fintech dalam memenuhi persyaratan regulasi fintech yang ketat, tetapi juga menawarkan manfaat tambahan berupa penguatan struktur keamanan, peningkatan kepuasan pelanggan, dan mitigasi risiko yang lebih baik. Dengan mengikuti pedoman dari ISO/IEC 27001:2022 dan ISO/IEC 27701:2019, perusahaan fintech dapat menciptakan sistem manajemen informasi yang tangguh dan terpercaya, serta memposisikan diri mereka sebagai pemain yang bertanggung jawab dan proaktif dalam industri keuangan digital.

Baca juga: Kemampuan ISO 27001 dalam Mitigasi Ancaman Siber

Penutup

Sebagai sektor yang terus berkembang dan berinovasi, industri fintech di Indonesia menghadapi tantangan signifikan dalam hal kepatuhan terhadap regulasi dan manajemen risiko. Penting bagi perusahaan fintech untuk memahami dan menerapkan regulasi fintech  yang berlaku serta standar sistem manajemen keamanan informasi seperti ISO/IEC 27001:2022 dan ISO/IEC 27701:2019 untuk memastikan operasi yang aman dan terpercaya. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya membantu dalam melindungi data dan privasi pengguna, tetapi juga meningkatkan kepercayaan pelanggan dan efisiensi operasional.

Menghadapi tantangan dan menerapkan standar yang tepat adalah langkah krusial bagi perusahaan fintech untuk sukses dalam pasar yang kompetitif. Dengan mengintegrasikan sistem manajemen keamanan informasi yang sesuai, perusahaan fintech dapat meminimalkan risiko, memenuhi persyaratan hukum, dan membangun reputasi yang solid di industri keuangan digital. Melalui pendekatan ini, fintech tidak hanya dapat melindungi informasi dan transaksi pelanggan, tetapi juga berkontribusi pada perkembangan industri yang lebih aman dan terpercaya.

Baca juga: Apa yang Dapat Kita Pelajari dari Kasus Kebocoran Data PDN?

Berdasarkan poin-poin yang telah dijelaskan di atas, kami menyediakan program sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001 dan Sistem Manajemen Informasi Pribadi ISO 27701. Selama lima tahun terakhir, kami telah berhasil melaksanakan sertifikasi ISO dengan tingkat keberhasilan 100% dalam lebih dari 200 project. Tertarik untuk tumbuh bersama kami? Hubungi kami untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai solusi terbaik untuk bisnis Anda.

 

Banner Image Mitra Berdaya Optima
PreviousNext
Logo MItra Berdaya Optima
PT Mitra Berdaya Optima

Yogyakarta Office

Jalan Dladan No. 98 Tamanan, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55191

Jakarta Office

Jalan Mampang Prapatan Raya No.73A Lantai 3 Jakarta Selatan 12790

© Copyright 2025 PT Mitra Berdaya Optima - All Rights Reserved