Keamanan Informasi
PP 17 Tahun 2025: Aturan Baru Perlindungan Anak Digital yang Wajib Dipahami Semua Platform

PP 17 Tahun 2025: Aturan Baru Perlindungan Anak Digital yang Wajib Dipahami Semua Platform
Dampak PP TUNAS terhadap Bisnis Digital dan Cara Mematuhi Regulasi
Transformasi digital telah mengubah cara anak belajar, bermain, dan berinteraksi. Namun dibalik manfaat tersebut, muncul risiko serius seperti kebocoran data, eksploitasi konten, manipulasi algoritma, hingga komersialisasi perilaku anak. Menjawab tantangan tersebut, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Regulasi ini menjadi tonggak baru dalam tata kelola platform digital karena secara khusus mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) dalam melindungi anak sebagai kelompok rentan di ruang digital. Artikel ini membahas secara komprehensif dampak PP 17 Tahun 2025 terhadap dunia bisnis digital serta langkah praktis untuk mematuhinya.
Apa Itu PP Nomor 17 Tahun 2025?
PP Nomor 17 Tahun 2025 merupakan peraturan turunan dari perubahan Undang-Undang ITE yang berfokus pada perlindungan anak di lingkungan sistem elektronik. Regulasi ini berlaku untuk seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik publik dan privat, baik yang menyediakan layanan khusus anak maupun platform umum yang berpotensi diakses oleh anak.
Fokus utama PP ini adalah membangun sistem digital yang:
- Aman untuk anak
- Transparan dalam pengelolaan data
- Berbasis perlindungan hak anak
- Bertanggung jawab secara hukum
Dengan kata lain, platform digital kini tidak hanya dituntut inovatif, tetapi juga harus memiliki tata kelola perlindungan anak yang kuat.
Baca Link: Bagaimana Memetakan Data Flow untuk UU PDP?
Mengapa Perlindungan Anak Digital Menjadi Prioritas?
Anak merupakan kelompok yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap risiko digital. Mulai dari paparan konten berbahaya, eksploitasi data pribadi, hingga pengaruh algoritma yang tidak ramah anak serta dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 terkait pelindungan Data Pribadi, data anak merupakan data yang bersifat spesifik.
PP 17/2025 menegaskan bahwa kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan sistem elektronik. Regulasi ini mendorong pendekatan privacy by design dan child protection by default, artinya perlindungan harus sudah tertanam sejak tahap perancangan sistem.
Bisnis Apa Saja yang Terdampak PP 17 Tahun 2025?
Regulasi ini memiliki cakupan luas. Tidak hanya perusahaan teknologi besar, tetapi juga pelaku usaha digital skala menengah hingga kecil.
Berikut sektor yang paling terdampak:
1. Platform Media Sosial dan Konten Digital
Media sosial wajib memperkuat:
- Verifikasi usia pengguna
- Filter konten ramah anak
- Pengaturan privasi default
- Perlindungan dari eksploitasi komersial
2. Industri Game dan Hiburan Digital
Pengembang game harus mengelola:
- Sistem parental control
- Pembatasan transaksi mikro anak
- Interaksi online yang aman
- Perlindungan data perilaku anak
3. EdTech dan Platform Pembelajaran Digital
Platform pendidikan digital memiliki tanggung jawab besar dalam:
- Pengamanan data siswa
- Persetujuan orang tua
- Pengelolaan data akademik anak
- Transparansi penggunaan data
4. Marketplace dan E-Commerce
Marketplace yang melibatkan pengguna anak harus memastikan:
- Konten produk ramah anak
- Iklan tidak manipulatif
- Keamanan akun pengguna muda
- Perlindungan data transaksi
5. Fintech dan Layanan Pembayaran Digital
Layanan keuangan digital perlu mengatur:
- Akses akun anak
- Verifikasi wali
- Pengendalian transaksi
- Pencegahan penyalahgunaan finansial
6. Sistem Elektronik Pemerintah (PSE Publik)
Instansi pemerintah yang mengelola data anak, seperti sistem pendidikan dan layanan sosial, juga wajib:
- Mengamankan data anak
- Membatasi akses internal
- Meningkatkan kontrol keamanan sistem
- Menerapkan prinsip transparansi
Kewajiban Utama PSE Berdasarkan PP 17 Tahun 2025
Beberapa kewajiban penting yang harus dipenuhi oleh PSE meliputi:
1. Persetujuan Orang Tua atau Wali
Pemrosesan data anak harus disertai persetujuan sah dari orang tua atau wali. Mekanisme consent harus dapat diverifikasi dan dapat ditarik kembali.
2. Sistem Verifikasi Usia
PSE wajib memiliki mekanisme verifikasi usia yang:
- Akurat
- Tidak mengumpulkan data berlebihan
- Melindungi privasi pengguna
3. Penilaian Dampak Pelindungan Data Anak (DPIA Anak)
Platform wajib melakukan DPIA untuk mengidentifikasi risiko terhadap anak dan menetapkan langkah mitigasi yang tepat.
4. Pengaturan Privasi Default Tinggi
Akun anak harus secara otomatis berada pada pengaturan privasi paling ketat, bukan sebaliknya.
5. Larangan Profiling dan Eksploitasi Anak
PSE dilarang melakukan pemrofilan perilaku anak untuk kepentingan komersial tanpa dasar hukum yang sah.
Risiko Jika Tidak Patuh
Pelanggaran PP 17 Tahun 2025 dapat berujung pada:
- Teguran tertulis
- Denda administratif
- Pembatasan layanan
- Pemutusan akses platform
- Kerusakan reputasi bisnis
Risiko reputasi sering kali lebih mahal daripada sanksi finansial.
Baca Link : Kewajiban Pengendali dan Prosesor Data Pribadi Sesuai UU PDP: Apakah Bisnis Anda Sudah Siap?
Kesimpulan
PP Nomor 17 Tahun 2025 menandai era baru tata kelola platform digital di Indonesia. Perlindungan anak kini bukan sekadar nilai moral, tetapi kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh seluruh penyelenggara sistem elektronik.
Bagi pelaku bisnis digital, kepatuhan terhadap PP ini bukan hanya tentang menghindari sanksi, tetapi juga tentang membangun kepercayaan publik, meningkatkan reputasi merek, dan menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan. Jika perusahaan Anda memerlukan arahan dari seorang audit kepatuhan terkait PP Nomor 17 Tahun 2025 dalam dalam pemenuhan kepatuhan pelindungan data anak, PT Mitra Berdaya Optima siap membantu Anda dengan setulus hati. Para konsultan kami memiliki pengalaman dengan 500+ klien dari berbagai sektor industri. Segera hubungi kami dengan klik link berikut untuk konsultasi gratis dan dapatkan proses sertifikasi yang menyenangkan.
