Yogyakarta Office
Jalan Dladan No. 98 Tamanan, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55191
Jakarta Office
Jalan Mampang Prapatan Raya No.73A Lantai 3 Jakarta Selatan 12790
Risiko
Mitra Berdaya – Dalam sebuah badan usaha, penting untuk melakukan pendataan anggaran untuk mengetahui secara detail lalu lintas keuangan. Pendataan tersebut memerlukan Transparansi Anggaran untuk mengetahui dengan jelas ada atau tidaknya tindak suap maupun korupsi. Supaya pendataan mampu dikelola dengan baik, tentu memerlukan standarisasi seperti ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP).
ISO 37001 merupakan sebuah standar internasional yang dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Internasional (ISO) tentang pengelolaan sistem perusahaan anti suap. Bagi siapapun yang menerapkan standar ini akan ditegaskan untuk menjalankan komitmen anti suap. Oleh karena itu, standar ini cocok untuk menjadi solusi supaya setiap perusahaan melakukan transparansi anggaran.
Sebagai sebuah prosedur berstandar internasional, ISO 37001 memiliki persyaratan untuk dipenuhi. Seperti Panduan Sistem, Sistem Whistleblowing, dan Prosedur Manajemen Anti Suap. Panduan sistem menjelaskan perusahaan tentang segala bentuk tindakan suap serta penjelasan tentang ruang lingkup sistem anti suap.
Sistem Whistleblowing, sistem ini menjadi motor utama pengelolaan anti tindak korupsi. Disebut sebagai motor utama karena dapat mengidentifikasi tindak suap dan dapat memberikan panduan proteksi terhadap pihak pelapor. Sistem ini juga menjadi solusi dari lemahnya pelindungan sehingga membuat pelapor takut untuk melaporkan.
Prosedur selanjutnya adalah Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP), sebuah panduan dan persyaratan lengkap yang dapat diterapkan oleh setiap instansi. Sistem ini menekankan segala bentuk gratifikasi yang tidak diperbolehkan dan mewajibkan setiap unsur instansi menjalankan prinsip kepatuhan, integritas, mandiri, jaminan hukum, dan pelindungan hukum bagi pelapor.
Manfaat yang didapatkan setelah menerapkan ISO 37001 antara lain mematuhi Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Selain itu, standar ini dapat membantu instansi dalam memerangi tindakan suap maupun korupsi lainnya. Dengan adanya persyaratan yang wajib dipatuhi, maka instansi akan dapat mengetahui apa saja yang perlu dilakukan untuk evaluasi. Selain itu, adanya standar ini juga dapat membantu instansi memerangi tindakan suap atau korupsi melalui tata kelola sistem yang secara lebih profesional.
Dengan komitmen anti korupsi, maka sebuah instansi atau badan usaha dapat melakukan transparansi anggaran secara leluasa dan mendetail. Adanya pendataan yang transparan membantu instansi terkait lebih berkembang dan tidak mengalami kerugian, berbeda halnya dengan adanya transaksi gelap yang membuat anggaran menjadi defisit dan membawa kerugian.
ISO 37001 merupakan standar internasional tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang memberikan persyaratan dan standar dalam memerangi tindakan suap maupun suap. Standar ini memberikan prosedur dan panduan pengelolaan sistem untuk memberikan edukasi secara menyeluruh pada setiap unsur instansi supaya memerangi tindakan suap dan membantu transparansi anggaran instansi.
Sehubungan dengan pemaparan tentang ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk mendongkrak transparansi anggaran, Anda dapat melakukan Konsultasi, Pelatihan, dan Sertifikasi bersama kami. Hubungi kami disini untuk informasi lebih lanjut.