ISO 37001 adalah standar untuk sistem manajemen anti penyuapan yang telah diakui secara global. Standar ini dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons penyuapan, serta mematuhi regulasi anti-penyuapan dengan komitmen yang kuat.
Manfaat Menerapkan
ISO 37001:2016 - Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Meningkatkan kemampuan untuk mendeteksi kemungkinan penyuapan serta mengurangi kemungkinan terjadinya penyuapan di dalam organisasi.
Memberikan kontrol keuangan, prosedur pelaporan dan investigasi yang kuat.
Memiliki budaya anti-suap di semua sektor dan lingkungan organisasi atau perusahaan.
Dapat menangani penyuapan di masyarakat umum, pribadi dan sektor nirlaba.
Memiliki sistem yang memberikan evaluasi berkelanjutan dan meningkatkan performa finansial.
Mematuhi regulasi anti-suap serta meningkatkan citra di mata pelanggan dan pemangku kepentingan.
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
RegulasiISO 37001:2016 - Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Siap Meningkatkan Bisnis Anda ?
Dapatkan informasi lebih lanjut tentang bagaimana Audit Sertifikasi dan Pelatihan dalam Sistem Manajemen menjawab kebutuhan bisnis Anda.