Yogyakarta Office
Jalan Dladan No. 98 Tamanan, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55191
Jakarta Office
Jalan Mampang Prapatan Raya No.73A Lantai 3 Jakarta Selatan 12790
Keamanan Informasi
Mitra Berdaya – Masifnya distribusi informasi dan tingginya pengguna Internet menjadikannya sebagai wadah data pribadi yang sensitif. Menyikapi keadaan ini, perlu dijalankan standar internasional sebagai langkah antisipasi. ISO 27001:2013 menjadi standar internasional terkait kebocoran data, disahkan oleh Badan Standarisasi Internasional di Swiss, standar ini menjadi panduan yang membantu organisasi melindungi data dari kebocoran.
ISO 27001:2013 merupakan sebuah standar internasional tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Standar ini memberikan petunjuk kepada organisasi dalam upaya untuk melindungi adanya kebocoran data. Standar ini memiliki substansi yang memberikan tanggung jawab keamanan data kepada organisasi.
Periode tahun 2022-2023, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 215 juta pengguna. Dengan angka sebesar itu, tentu Pemerintah menempuh langkah sebagai mitigasi. Kementerian Komunikasi dan Informasi Indonesia (Kominfo) membentuk Pusat Data Nasional (PDN) untuk mengintegrasikan data Pemerintah.
Tujuan didirikannya PDN adalah untuk mempermudah antar Instansi Pemerintah dapat bertukar data untuk memudahkan birokrasi masyarakat serta memudahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melayani masyarakat. Dengan adanya PDN, diharapkan dapat meniadakan berkas-berkas sebab akan dilakukan melalui piranti digital.
Sebagai antisipasi kebocoran data, PDN akan menggunakan Jaringan Intra Pemerintah (JIP) sehingga hanya dapat diakses oleh lembaga kementerian saja. Prosedur yang ditempuh apabila hendak mengakses cukup ketat dan akan ada tindakan lain apabila terdapat kebutuhan. Singkat kata, JIP menjadi situs yang memiliki keamanan ganda untuk mengantisipasi adanya ancaman ini.
Langkah Pemerintah Indonesia dalam mengintegrasikan sistem dan menerapkan mitigasi kebocoran data sejalan dengan standar internasional. ISO 27001 merupakan standar internasional tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI). Standar ini membantu mengelola keamanan dan mitigasi risiko, menjaga kerahasiaan, dan integritas.
Lebih lanjut mengenai ISO 27001, standar ini juga menetapkan nilai dan perlakuan risiko keamanan informasi yang kemudian disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Dalam menerapkan prinsip keamanan informasi, standar ini mencakup beberapa wilayah kerja. Cakupan kerja standar ini antara lain: Pengelolaan keamanan informasi, Tata kelola risiko keamanan informasi, Panduan kerangka keamanan informasi, Tata kelola data informasi, dan Teknologi keamanan informasi.
Indonesia menjadi salah satu negara dengan pengguna internet terbanyak sejumlah 215 juta pengguna, dalam bayang-bayang resiko kebocoran data, Pemerintah Indonesia melalui Kemenkominfo membentuk sebuah PDN. Fasilitas ini mengintegrasikan data-data untuk memudahkan birokrasi dengan proteksi jaringan ketat yang dapat direfleksikan pada standar ISO 27001. Dengan adanya PDN, maka Indonesia telah melakukan mitigasi yang selaras dengan prinsip standar internasional.