10 Jenis Kejahatan Siber dan Cara Mencegahnya

Diposting pada Senin, 17 Oktober 2022
Social Media Icon 1Social Media Icon 2Social Media Icon 3
image-1790318567783-742220650.webp

Kejahatan siber bukan lagi soal peretas menembus sebuah sistem dari jarak jauh yang susah diketahui. Namun sebagian besar serangan hari ini justru dimulai dari hal sederhana yang kerap disepelekan tanpa sadar, satu email yang tampak resmi, satu tautan yang diklik tanpa curiga, atau satu kata sandi yang tidak pernah diganti periode tertentu.

Dengan memahami bentuk-bentuknya adalah langkah pertama, dan mengetahui cara mencegahnya adalah langkah yang menentukan.

Apa Itu Kejahatan Siber?

Kejahatan siber / cyber crime digunakan untuk mendefinisikan berbagai aktivitas kriminal ilegal (dilarang) dimana komputer atau jaringan komputer digunakan sebagai alat, target, atau bahkan tempat terjadinya aktivitas kriminal mulai dari pembobolan sistem elektronik sampai dengan serangan yang bertujuan untuk mematikan sebuah sistem atau layanan (Denial of Service attack).

Kejahatan siber yang paling umum terdiri dari akses yang tidak sah pada sistem komputer, perubahan informasi, penghancuran informasi, dan pencurian informasi. Dalam konteks keamanan nasional dapat mengarah pada information warfare (manipulasi informasi yang dipercaya oleh target tanpa sepengetahuan target sehingga keputusan target akan mengarah pada manipulator data).

10 Jenis Kejahatan Siber

Bentuk kejahatan siber terus berkembang seiring pesatnya adopsi teknologi oleh berbagai organisasi. Beberapa bentuk kejahatan ini telah dikenal sejak lama, sementara jenis lainnya baru menonjol dalam beberapa tahun terakhir.

1. Cyber Stalking (Penguntitan di Dunia Maya)

Cyber stalking adalah penggunaan internet atau peralatan elektronik yang bertujuan untuk menguntit seseorang secara spesifik. Kejahatan berbasis teknologi ini umumnya dipicu oleh amarah, dendam, atau keinginan untuk memegang kendali atas korban.

Modus dan Pola Serangan:

  • Tindakan berulang: Dilakukan melalui penggangguan (harassment) dan penyalahgunaan (abuse) secara konsisten.
  • Bentuk Gangguan: Pelaku dapat mengikuti korban, mendatangi rumah atau kantor, melakukan pelecehan verbal melalui telepon, mengiri pesan ancaman, hingga melakukan vandalisme.
  • Pelacakan Lokasi: Pelaku memanfaatkan teknologi dan media sosial untuk memantau pergerakan korban.

Dampak Bagi Korban

  • Mengalami Pelecehan, penghinaan, dan upaya mempermalukan di muka umum.
  • Pengosongan rekening bank atau perusakan skala ekonomi untuk merusak credit score korban.
  • Terganggunya hubungan dengan keluarga, teman, dan rekan kerja akibat pengaruh pelaku.

Tujuan utama seorang cyber stalker adalah melukai korban tanpa terdeteksi, sehingga dalam banyak kasus identitas pelaku tidak pernah terungkap.

2. Hacking (Peretasan)

Hacking adalah kejahatan siber yang memerlukan tindakan cracking untuk memperoleh akses tidak sah menuju data yang tersimpan di sistem komputer. 

  • Cracker: Pihak yang berupaya mendapatkan akses tidak sah ke dalam sistem komputer untuk mencuri, merusak, atau mengakses data.
  • Vektor Utama: Peretasan umumnya dieksekusi melalui program backdoor yang diinstal pada komputer korban.

3. Phishing

Phishing adalah kegiatan mengirimkan email palsu atau pemberitahuan (via SMS atau media lain) yang mengaku berasal dari institusi resmi. Tujuan utamanya adalah menipu korban agar menyerahkan informasi pribadi untuk keperluan pencurian identitas. 

Cara Kerja Phising

  • Pengiriman Pesan: Korban menerima pemberitahuan palsu yang meminta pembaruan data seperti username, password, nomor rekening bank, atau informasi kartu kredit
  • Situs Web Palsu: Tautan di dalam pesan mengarahkan korban ke situs duplikat yang dibuat sangat mirip dengan web resmi institusi terkait.
  • Penyalahgunaan akses: Setelah korban memasukkan informasi sensitif tanpa disadari, pelaku memanfaatkan data tersebut untuk membobol akun korban.

4. Cross site scripting

Berbeda dari jenis lainnya, Cross-Site Scripting (XSS) bukanlah bentuk kejahatan itu sendiri, melainkan celah keamanan (vulnerability) pada aplikasi web yang dimanfaatkan pelaku sebagai pintu masuk bagi berbagai serangan lain.

Mekanisme Eksploitasi XSS

  • Penyebab Utama: Terjadi pada aplikasi web yang memerlukan input pengguna, namun output yang dihasilkan tidak melalui proses validasi dan encode.
  • Injeksi Kode: Pelaku memasukkan malicious code atau script berbahaya (seperti kode HTML) ke dalam situs web yang aman dan terpercaya.
  • Dampak Akses: Script berbahaya ini memungkinkan pelaku melakukan bypass pada kendali akses.
  • Pencurian Data Browser: Ketika diksekusi oleh browser korban yang tidak curiga, script tersebut dapat mengakses cookie, sesi pengguna, dan informasi sensitif lainnya

5. Vishing

Vishing (voice or Voice Over Internet Protocol phishing) adalah penipuan elektronik di mana korban ditipu untuk mengungkapkan informasi pribadi menggunakan teknologi suara.

  • Media Serangan: Dilancarkan melalui voice mail, VoIP, atau jaringan telepon.
  • Kendal Penelusuran: Sangat sulit dilacak oleh pihak berwajib, terutama ketika menggunakan jaringan VoIP.
  • Faktor Global: Banyak operasi vishing dialihdayakan ke luar negeri, sehingga memicu kendala perbedaan hukum dan regulasi.
  • Langkah Pencegahan: Korban harus mencurigai setiap pemberitahuan mendadak dan sebaiknya langsung menghubungi call center resmi dari institusi terkait, bukan menelpon nomor yang tertera dalam pesan mencurigakan tersebut

6. Bot Networks

Bot Network adalah kejahatan siber di mana pelaku mengambil alih dan mengendalikan komputer korban dari jarak jauh tanpa disadari oleh pemiliknya.

Proses Pembentukan Botnet

  • Infeksi Perangkat: Komputer terinfeksi setelah pengguna mengunduh malicious code seperti Trojan dari lampiran email.
  • Komputer Zombie: Komputer yang terinfeksi (zombie) saling terhubung ketika malicious code dieksekusi, memberikan kendali penuh kepada pelaku.
  • Penggunaan Backdoor: Trojan menyediakan backdoor untuk mem-bypass proses autentikasi, baik melalui aplikasi khusus maupun modifikasi aplikasi yang sah.

Pelaku biasanya mengoperasikan jaringan bot dalam skala besar untuk mempercepat dan memperluas jangkauan target serangan.

7. Ransomware

Ransomware adalah perangkat lunak berbahaya yang mengunci akses korban terhadap datanya sendiri, lalu meminta tebusan sebagai syarat untuk membuka kembali kunci tersebut. Data tidak dipindahkan, melainkan dikunci di tempatnya sehingga tidak dapat dibaca.

Vektor dan Dampak Operasional

  • Penyebaran: Dimulai dari lampiran email, tautan berbahaya, atau celah keamanan sistem yang belum diperbarui, lalu menyebar ke seluruh sistem yang terhubung.
  • Ancaman Ganda: Pelaku sering menambahkan ancaman membocorkan data ke publik jika tebusan tidak dibayar.
  • Dampak Organisasi: Menyebabkan layanan terhenti, operasional terganggu, dan proses pemulihan membutuhkan waktu jauh lebih lama dari yang diperkirakan.

Baca juga: Mengenal Top 5 Ransomware yang Menyerang Siber Indonesia dan Pelajaran dari Kasus Kebocoran Data PDN.

8. Malware

Malware adalah istilah umum untuk perangkat lunak yang dirancang dengan tujuan merusak, mencuri, atau mengambil alih sistem. Ransomware dan Trojan merupakan jenis dari malware.

Bentuk Malware Lain yang Umum Ditemukan

  • Virus dan Worm: Berkemampuan menggandakan diri dan menyebar ke sistem lain.
  • Spyware: Merekam aktivitas pengguna secara diam-diam, termasuk ketikan password atau kata sandi.
  • Adware Berbahaya: Menampilkan iklan sekaligus membuka jalan masuk bagi program berbahaya lainnya.
  • Vektor Penyebaran Utama: Perangkat lunak bajakan, lampiran email, atau perangkat penyimpanan lepasan (seperti flashdisk) yang digunakan bergantian.

9. Rekayasa Sosial (Social Engineering)

Rekayasa sosial adalah metode kejahatan yang memanipulasi psikologis manusia (seperti rasa percaya, rasa takut, atau rasa terburu-buru) agar korban menyerahkan akses secara sukarela, alih-alih menembus sistem teknis.

Contoh Modus di Lingkungan Kerja

  • Pelaku mengaku sebagai atasan yang meminta transfer dana secara mendesak.
  • Pelaku mengaku sebagai petugas teknologi informasi (IT) yang meminta password untuk pemeliharaan sistem.
  • Pelaku mengikuti karyawan masuk ke area terbatas tanpa membuka akses sendiri (tailgating).

Jenis kejahatan ini merupakan yang paling sulit ditangkal dengan teknologi karena menyerang penilaian manusia.

10. Penipuan Daring dan Pencurian Identitas

  • Penipuan Daring (Online Fraud): Penipuan daring mencakup berbagai bentuk kejahatan elektronik seperti jual beli palsu, investasi bodong, hingga penipuan berkedok undian.
  • Pencurian Identitas (Identity Theft): Pencurian identitas terjadi ketika data pribadi seseorang digunakan oleh pihak lain tanpa izin untuk keperluan yang tidak sah, seperti mengajukan pinjaman, membuka rekening, atau melakukan transaksi atas nama korban.
  • Risiko Bagi Organisasi: Bagi organisasi, kebocoran data pelanggan atau karyawan dapat dimanfaatkan pihak luar untuk melakukan penipuan, sementara organisasi tersebut tetap memikul tanggung jawab atas kebocoran data yang terjadi

Kejahatan Siber di Indonesia

Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serangan siber di Indonesia melonjak hingga 7 kali lipat sepanjang 2025 dan tren ini terus berlanjut di awal 2026. Data terbaru menyebutkan BSSN mendeteksi 5,2 miliar anomali trafik internet dimana ancaman terbesarnya dari dalam negeri, kini organisasi dihadapkan pada realita baru yaitu sistem pertahanan lama yang kurang efektif.

Untuk kasus yang umumnya dialami oleh organisasi di Indonesia berupa serangan ransomware yang menimpa Pusat Data Nasional Sementar (PDNS) 2 di Surabaya pada Juni 2024. Kasus lain seperti data breach (kebocoran data), peretasan, hingga web defacement tak jarang juga pernah menjadi catatan buruk bagi organisasi.

Sebagai langkah untuk menjamin keamanan, Pemerintah melalui peraturan perundang-undangan mengatur tiga pilar regulasi hukum siber di Indonesia:

1. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) & UU Penyesuaian Pidana (UU No. 1 Tahun 2026)

Sejak 2 Januari 2026, KUHP Baru resmi berlaku dan mengubah ketentuan hukum kejahatan siber:

  • Pencabutan Pasal UU ITE: Melalui Pasal 622 ayat (1) huruf r, KUHP Baru mencabut Pasal 30 (akses ilegal) dan Pasal 31 (intersepsi) dalam UU ITE beserta sanksinya.
  • Aturan Akses Ilegal (Pasal 332 KUHP)
  • Akses Sistem Perbankan/Finansial (Pasal 334 KUHP): Akses tanpa hak ke sistem bank, lembaga keuangan, atau data kartu pembayaran diancam pidana maksimal 10 tahun penjara.

2. UU Pelindungan Data Pribadi / PDP (UU No. 27 Tahun 2022)

Berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024 dan mengatur dua sisi sekaligus:

  • Ancaman Bagi Pelaku (Pasal 65 & 67): Melarang dan memidana siapa pun yang memperoleh, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi secara melawan hukum.
  • Kewajiban Bagi Organisasi/Pengendali Data: Laporan Kebocoran Data (Pasal 46), Wajib memberikan pemberitahuan tertulis maksimal 3 × 24 jam.

Pelajari lebih lanjut dalam artikel kebijakan baru pelindungan data pribadi.

3. UU ITE (UU No. 11/2008 jo. UU No. 1/2024 &  UU No. 1/2026)

UU ITE tetap berlaku untuk perbuatan yang tidak dicabut KUHP, dengan besaran sanksi pidana yang telah disesuaikan oleh UU No. 1 Tahun 2026:

  • Pasal 32: Mengubah, merusak, menyembunyikan, atau memindahkan data milik orang lain (relevan untuk kejahatan ransomware dan pencurian data)
  • Pasal 33: Mengakibatkan sistem elektronik terganggu atau lumpuh (relevan untuk serangan DoS/DDoS dan ransomware)
  • Pasal 35: Pemalsuan/manipulasi dokumen elektronik agar dianggap autentik (relevan untuk modus phishing)

Cara Mencegah Kejahatan Siber di Organisasi

Tidak ada satu langkah yang menutup seluruh jenis serangan di atas. Pencegahan yang bertahan biasanya bekerja di tiga lapis sekaligus.

Lapis pertama: individu atau orang

Sebagian besar serangan masuk melalui individu itu sendiri, bukan melalui sistem. Karena itu pencegahan dimulai dari kemampuan karyawan mengenali upaya penipuan. Pelatihan kesadaran keamanan yang diulang berkala, bukan sekali saat masuk kerja. Prosedur verifikasi untuk permintaan yang tidak biasa, terutama yang berkaitan dengan transfer dana atau pemberian akses. Jalur pelaporan yang mudah, sehingga karyawan yang curiga tidak ragu melapor.

Lapis kedua: proses

Pembatasan hak akses sesuai kebutuhan pekerjaan, dan pencabutan akses segera setelah seseorang pindah tugas atau keluar. Pencadangan data berkala yang pemulihannya benar-benar diuji, bukan sekadar dijadwalkan.
 
Prosedur penanganan insiden yang jelas: siapa yang dihubungi, apa yang dilakukan lebih dulu, dan bagaimana melaporkannya. Peninjauan berkala terhadap siapa saja yang memiliki akses ke sistem penting.

Lapis ketiga: teknologi

Pembaruan sistem dan aplikasi secara rutin, karena banyak serangan memanfaatkan celah yang sebenarnya sudah ada perbaikannya. Enkripsi data penting, baik saat disimpan maupun saat dikirim. Pemantauan aktivitas yang tidak wajar di jaringan. Autentikasi berlapis untuk akses ke sistem penting.

Ketiga lapis ini tidak berjalan sendiri-sendiri. Teknologi terbaik tetap bisa dibobol kalau hak aksesnya sembarangan, dan prosedur terbaik tidak berguna kalau tidak ada yang menjalankannya. Baca juga ulasan keamanan terkait dengan penggunaan kriptografi dalam ISO 27001 sebagai implementasi perlindungan data.

Memahami Ancaman Saja Tidak Cukup

Sebagian besar organisasi sudah mengetahui jenis-jenis serangan di atas. Yang membedakan apakah organisasi yang bertahan dengan pengetahuan itu sudah diterjemahkan menjadi kontrol yang benar-benar berjalan?

Kata sandi yang tidak pernah diganti, hak akses karyawan lama yang tidak pernah dicabut, dan cadangan data yang tidak pernah diuji pemulihannya adalah hal-hal yang jarang terlihat sampai insiden benar-benar terjadi.

PT Mitra Berdaya Optima mendampingi organisasi membangun sistem manajemen keamanan informasi implementasi ISO/IEC 27001, sekaligus memeriksa kondisi keamanan sistem yang berjalan melalui layanan IT Assessment. Periksa kesiapan keamanan informasi organisasi Anda klik banner di bawah ini untuk informasi lebih lanjut.

Artikel diperbarui: Jumat, 25 September 2026

Banner Image Mitra Berdaya Optima
Logo MItra Berdaya Optima
PT Mitra Berdaya Optima

Yogyakarta Office

Partner Space Coworking
Jalan Dladan No. 98 Tamanan, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55191

Jakarta Office

Jalan Mampang Prapatan Raya No.73A Lantai 3 Jakarta Selatan 12790

Ikuti Kami

Social Media Icon 1Social Media Icon 2Social Media Icon 3Social Media Icon 4Social Media Icon 5

Berlangganan Newsletter

Dapatkan insight terbaru seputar manajemen organisasi, tata kelola perusahaan, dan keamanan informasi langsung di email Anda.

Dengan berlangganan, Anda menyetujui Pemberitahuan Privasi kami.

© Hak Cipta 2026 PT Mitra Berdaya Optima - Semua Hak Dilindungi