Yogyakarta Office
Jalan Dladan No. 98 Tamanan, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55191
Jakarta Office
Jalan Mampang Prapatan Raya No.73A Lantai 3 Jakarta Selatan 12790
Bisnis
Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) telah menjadi isu krusial saat ini, bukan hanya pada skala nasional melainkan juga skala internasional. Setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan persyaratan K3. K3 tidak lagi hanya milik perusahaan dibidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi dan manufaktur, tetapi sudah merambah kesemua jenis perusahaan. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sebagai salah satu unsur perlindungan tenaga kerja dan termasuk faktor penting dalam mengembangkan sumber daya manusia guna mendukung peningkatan kinerja perusahaan. Peraturan K3 dibuat untuk menciptakan lingkungan kerja yang selamat dan sehat sehingga tenaga kerja dapat bekerja dengan aman dan nyaman, apabila terjadi sebuah pelangaran peraturan K3 dari tenaga kerja sama dengan memberikan kontribusi diri sendiri untuk terjadi kecelakaan.
Angka kecelkaan kerja di indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun, hal ini menjadi salah satu fokus utama tentang keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia. Dalam UU tentang ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 87 ayat 1 menyatakan bahwa ”Setiap perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan”. Selanjutnya ketentuan mengenai penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) diatur dalam Permenaker RI. No. Per. 26/MEN/2014 pasal 2 ayat 1 dan 2 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang menyatakan bahwa ”Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 yang terintegrasi dengan sistem di perusahaan, kewajiban berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi”.
Adapun beberapa manfaat pelatihan K3 bagi organisasi antara lain sebagai berikut: