Yogyakarta Office
Jalan Dladan No. 98 Tamanan, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55191
Jakarta Office
Jalan Mampang Prapatan Raya No.73A Lantai 3 Jakarta Selatan 12790
Risiko
Mitra Berdaya – Akhir tahun 2023 publik diberitakan dengan kasus suap yang melibatkan beberapa instansi negara tentang Perkeretaapian. Kasus suap atau gratifikasi tersebut dilakukan untuk memenangkan lelang proyek. Menyikapi kejadian ini, diperlukan ISO 37001 sebagai standar internasional anti suap sebagai langkah memberantas tindakan suap dalam instansi.
Suatu instansi maupun organisasi tentu terdiri dari berbagai orang dengan karakteristik beragam, kasus suap menjadi salah satu resiko. Transaksi gelap demi sebuah kepentingan yang menguntungkan satu pihak saja perlu untuk diantisipasi dan dicegah. Sebagai panduan pencegahan tindak suap, ISO 37001 menjadi solusi tepat penangkal tindak suap ilegal.
ISO 37001 merupakan standar internasional tentang Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) yang dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Internasional (ISO). Standar ini memberikan petunjuk, kerangka kerja, dan prosedur yang membantu organisasi untuk melakukan mitigasi pencegahan tindak suap.
Tindakan suap memberikan keuntungan sepihak namun membawa kerugian bagi lebih banyak pihak. Transaksi gelap menjadikan penurunan reputasi sebuah instansi sebab buntut dari adanya tindak suap, kepercayaan akan turun. Oleh karena itu, tindakan suap perlu dicegah jauh sebelum benar-benar terjadi.
Sebagai langkah melakukan pengelolaan lebih profesional, organisasi memerlukan kerangka kerja yang tercantum dalam ISO 37001. Standar ini membantu sebuah organisasi melakukan transformasi supaya bersih dari tindakan suap. Kerangka kerja yang diberikan seperti dokumen persyaratan yang harus dipenuhi dan panduan tata cara untuk membentuk suatu sistem yang anti terhadap suap.
Kerangka kerja yang terdapat dalam standar ini dapat membantu organisasi atau instansi menekan pengeluaran yang disebabkan karena tindak suap, sebab ISO 37001 akan memberi panduan untuk melacak dan mendeteksi adanya tindak suap dalam suatu organisasi.
Reputasi yang menurun akibat terjadinya kasus suap akan memberikan kerugian panjang bagi suatu organisasi maupun instansi. Untuk mencegah terjadinya hal seperti itu, diperlukan penerapan langkah berstandar internasional sesuai dengan ISO 37001. Standar internasional yang menerapkan prosedur anti suap sehingga dapat membantu organisasi memitigasi secara profesional.
Penerapan standar ini juga menunjukkan asas akuntabilitas atau kepatuhan karena membantu menerapkan Instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK). ISO ini membantu organisasi untuk menciptakan lingkungan bersih di dalam dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Manfaat penerapannya selain menunjukkan kepatuhan dan mencegah adanya kasus suap juga membuat organisasi mampu menilai komitmen mitra kerja sama. Dengan diterapkannya SMAP, maka organisasi tidak menemui gangguan saat adanya krisis maupun masalah dalam proses distribusi.
Kasus suap yang melibatkan beberapa Instansi Negara di bidang Perkeretaapian dapat menjadi pelajaran bagi tiap organisasi untuk menerapkan manajemen anti suap. Dalam standar internasional, manajemen ini termasuk ke dalam ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) tentang kerangka kerja mitigasi suap. Standar ini membantu tiap organisasi mematuhi Instruksi Presiden nomor 16 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK).
Terkait dengan pembahasan tentang ISO 37001 dalam memberantas tindak suap, anda dapat melakukan konsultasi penerapan standar ini dengan PT Mitra Berdaya Optima, kami telah mendapatkan sertifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia. Oleh karena itu, anda dapat menghubungi kami disini.