Merger, Akuisisi, dan Peleburan dalam UU PDP: Kewajiban Pengendali Lama dan Baru Menurut PP 33/2026

Posted on Monday, 19 October 2026
Social Media Icon 1Social Media Icon 2Social Media Icon 3
image-1792398464219-549176664.webp

Setiap aksi korporasi seperti merger, akuisisi, atau peleburan hampir selalu melibatkan pengalihan data pribadi pelanggan, karyawan, hingga mitra usaha. Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mewajibkan perusahaan yang melakukan aksi korporasi untuk memberi tahu subjek data tentang pengalihan tersebut, baik sebelum maupun sesudah transaksi berlaku secara hukum.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2026, yang berlaku mulai 16 Januari 2027, merinci tata cara pelaksanaannya secara menyeluruh. Sebelum data dialihkan, perusahaan wajib menilai hak dan kewajiban yang masih melekat, memperbarui penilaian dampak bila diperlukan, dan menyusun perjanjian pelindungan data antara pengendali lama dan baru. Selama masa transisi, keduanya berstatus sebagai pengendali data pribadi bersama (joint data controller).

Artikel ini membahas kewajiban regulasi tersebut secara terperinci, mengeksplorasi poin krusial dalam due diligence, serta menyajikan checklist kepatuhan untuk setiap fase transaksi.

Dasar Hukum: Pasal 48 UU PDP dan Pasal 131-134 PP 33/2026

Ketentuan Regulasi

Yang Diatur dalam Aturan

Pasal 48 UU PDP

Kewajiban dasar: pengendali berbentuk badan hukum yang melakukan aksi korporasi wajib memberitahukan pengalihan data pribadi kepada subjek data, sebelum dan sesudah aksi korporasi

Pasal 131 PP 33/2026

Penilaian sebelum pengalihan, pembaruan DPIA, rencana teknis pengalihan, dan status pengendali bersama selama transisi

Pasal 132 PP 33/2026

Penanganan data pribadi saat badan hukum dibubarkan

Pasal 133 PP 33/2026

Kewajiban dan muatan minimum pemberitahuan pengendali lama dan baru

Pasal 134 PP 33/2026

Ketentuan Perjanjian Pelindungan Data antara pengendali lama dan pengendali baru

Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU PDP memberikan kelonggaran: pemberitahuan dapat disampaikan langsung kepada subjek data atau secara umum melalui media massa (elektronik/nonelektronik). Bagi korporasi besar, opsi media massa membuat kewajiban ini lebih realistis.

Kewajiban Pasal 48 UU PDP sudah berlaku sejak Oktober 2024, sedangkan PP 33/2026 rincinya berlaku 16 Januari 2027. Panduan kewajiban UU PDP secara umum dibahas dalam panduan pelaksanaan UU PDP berdasarkan PP 33/2026.

Aksi Korporasi yang Terkena Kewajiban

UU PDP dan PP 33/2026 menyebutkan lima jenis aksi korporasi yang terikat aturan ini:

  1. Penggabungan (Merger): Satu atau lebih badan hukum bergabung ke badan hukum lain yang sudah ada.
  2. Peleburan (Konsolidasi): Dua atau lebih badan hukum melebur membentuk badan hukum baru.
  3. Pemisahan (Spinoff): Sebagian atau seluruh usaha dipisahkan ke badan hukum lain.
  4. Pengambilalihan (Akuisisi): Pihak lain mengambil alih kendali atas badan hukum.
  5. Pembubaran (Likuidasi): Eksistensi badan hukum berakhir secara resmi.

Kewajiban ini berlaku bagi pengendali berbentuk badan hukum. Untuk empat aksi korporasi pertama, PP 33/2026 mewajibkan perjanjian pelindungan data antara pengendali lama dan baru. Untuk pembubaran, berlaku ketentuan tersendiri.

Bagaimana dengan Akuisisi Saham?

PP 33/2026 tidak memuat pengaturan khusus untuk pengambilalihan melalui pembelian saham, memunculkan 2 tafsiran di kalangan hukum:

  1. Tetap Wajib Pemberitahuan: Pasal 48 UU PDP dan Pasal 133 PP 33/2026 menyebut "pengambilalihan" secara umum tanpa membedakan skema transaksi.
  2. Tidak Ada Pengalihan Data: Entitas pemroses data tidak berganti, sehingga secara konseptual data tidak berpindah dari pengendali lama ke pengendali baru. 

Pendekatan aman adalah tetap menyiapkan pemberitahuan dan menilai dampaknya, terutama jika pemilik baru berencana mengintegrasikan data ke grup usahanya.

Status Pengendali Bersama Selama Transisi 

Pasal 131 ayat (6) PP 33/2026 menetapkan bahwa hubungan hukum antara pengendali lama dan baru merupakan pengendali data pribadi bersama (joint data controller) selama masa transisi hingga transaksi tuntas.

Implikasi Hukum Status Pengendali Bersama:

  • Tanggung Jawab Tanggung Renteng: Kedua pihak bertanggung jawab bersama secara hukum atas pelanggaran atau insiden kebocoran data di masa transisi.
  • Syarat Perjanjian: Memuat peran, tanggung jawab, tujuan dan cara pemrosesan bersama, serta narahubung resmi.
  • Pembagian Peran: Pengendali lama berperan dari pemberitahuan awal hingga transaksi berlaku; pengendali baru berperan setelah pemberitahuan penerimaan data.

Bagi pembeli, kondisi pelindungan data target wajib diperiksa sejak tahap due diligence, bukan ditunda sampai setelah closing.

Sebelum Data Dialihkan: Penilaian, DPIA, dan Rencana Teknis

Pasal 131 PP 33/2026 menetapkan tiga langkah operasional pra-pengalihan:

  1. Menilai Hak dan Kewajiban Melekat: Memastikan permohonan hak subjek data (akses, pembaruan, penghapusan) serta masa simpan data tetap dipenuhi.
  2. Memperbarui DPIA: Wajib bagi pemrosesan berisiko tinggi (Pasal 120 PP 33/2026), khususnya aksi penggabungan sekelompok data pelanggan dari dua entitas.
  3. Menyusun Rencana Teknis: Menyusun skema teknis pengalihan data, jadwal migrasi, metode pengamanan, dan penanggung jawab operasional.

Pemberitahuan kepada Subjek Data: Sebelum dan Sesudah Transaksi

Pasal 133 PP 33/2026 mewajibkan pemberitahuan ganda: pengendali lama memberi tahu sebelum pengalihan, dan pengendali baru memberi tahu setelah menerima data.

Muatan Informasi

Pengendali Lama (Sebelum)Pengendali Baru (Sesudah)

Pengiriman Data

Informasi bahwa data akan dikirim ke pengendali baruInformasi bahwa data telah dikirim dari pengendali lama

Aktivitas Pemrosesan

Penjelasan aktivitas aksi korporasiPenjelasan aktivitas aksi korporasi

Identitas Pengendali

Nama, alamat, dan kontak pengendali baruNama, alamat, dan kontak pengendali baru
Tujuan Pemrosesan-Pemrosesan sesuai tujuan awal pengendali lama

Mulai Pemrosesan

Jadwal dimulainya pemrosesan pengendali baruJadwal dimulainya pemrosesan pengendali baru

Keberatan & Penolakan

Prosedur mengajukan keberatan/penolakan dataProsedur dan jangka waktu keberatan

Akses Pihak Lain

Akses oleh pengendali baru/pihak ketigaAkses oleh pengendali baru/pihak ketiga

Pemusnahan Data

Pernyataan pemusnahan data lama-

Catatan Kepatuhan Pemberitahuan:

  • Terikat Tujuan Awal: Pengendali baru tidak boleh langsung menggunakan data akuisisi untuk tujuan baru (seperti pemasaran silang) tanpa dasar pemrosesan sah.
  • Hak Subjek Data Menolak: Perusahaan wajib menyediakan kanal dan prosedur bagi subjek data yang menolak pengalihan datanya.
  • Tenggat Keberatan: Pengendali baru wajib mencantumkan jangka waktu yang wajar bagi subjek data untuk mengajukan keberatan.

Perjanjian Pelindungan Data dan Due Diligence

Pasal 134 PP 33/2026 mewajibkan Perjanjian Pelindungan Data antara pengendali lama dan baru dengan 4 muatan minimum: dasar pemrosesan, prinsip PDP, hak subjek data, dan pembagian tanggung jawab. Klausul ini dapat disatukan ke dalam dokumen transaksi utama (SPA/APA).

Pengamanan saat Due Diligence:

Pengendali lama wajib menyampaikan syarat pelindungan data kepada pihak ketiga (Pasal 133 ayat 6):

  • Batasi data dengan anonimisasi atau agregasi.
  • Atur hak akses Virtual Data Room (VDR) dan simpan access log.
  • Tuangkan ketentuan PDP dalam Perjanjian Kerahasiaan (NDA).
  • Wajibkan pengembalian atau pemusnahan data jika transaksi batal.

Pembubaran Badan Hukum

Jika badan hukum dibubarkan, penanganan data pribadi wajib mengikuti Pasal 48 ayat (3-4) UU PDP dan Pasal 132 PP 33/2026. Perusahaan wajib memberitahukan tindakan penyimpanan, pengalihan, atau pemusnahan data kepada subjek data, serta menentukan entitas yang menyimpan data yang masih wajib disimpan secara hukum.

Pasca-Closing: Integrasi Data dan Migrasi Sistem

Fase integrasi merupakan tahap paling rawan insiden kebocoran data. Langkah penyesuaian meliputi:

  1. Konsolidasi Rekaman Kegiatan Pemrosesan (RoPA) sesuai Pasal 31 UU PDP.
  2. Tinjauan kewajiban Pejabat Pelindungan Data (DPO) melalui panduan pelaksanaan UU PDP.
  3. Pembaruan kebijakan privasi serta tinjauan ulang kontrak vendor dan prosesor data.
  4. Penyelarasan masa simpan data serta dokumentasi pemusnahan data lama.

Proses migrasi IT rentan terhadap celah keamanan cyber. Jika terjadi kebocoran, pemberitahuan tertulis paling lambat 3 × 24 jam tetap berlaku (Pasal 46 UU PDP). Melakukan vulnerability assessment sebelum dan sesudah migrasi, serta memastikan kontrol sistem manajemen keamanan informasi mencakup lingkungan baru, membantu menekan risiko tersebut.

Checklist Pelindungan Data per Fase Transaksi

Checklist berikut merangkum kewajiban dan praktik baik di setiap fase. Kolom dasar menunjukkan mana yang berasal dari regulasi dan mana yang merupakan praktik. 

Fase

Yang dilakukanDasar

Due diligence

Memetakan data pribadi milik target: jenis, volume, lokasi, dan sistemnya    Praktik baik

Due diligence

Memeriksa kepatuhan PDP target: rekaman pemrosesan, DPIA, riwayat insiden, dan kontrak prosesorPraktik baik

Due diligence

Menyampaikan syarat pelindungan data kepada pihak lain yang terlibat dan membatasi akses ruang data Pasal 133 ayat (6) PP 33/2026

Penandatanganan

Menyusun perjanjian pelindungan data dengan empat muatan minimum, bisa sebagai bagian dari perjanjian transaksiPasal 134 PP 33/2026

Penandatanganan

Menetapkan peran, tanggung jawab, dan narahubung bersama sebagai pengendali bersamaPasal 131 ayat (6) dan Pasal 134 ayat (4) PP 33/2026

Sebelum berlaku

Menilai hak subjek data dan kewajiban PDP yang masih melekatPasal 131 ayat (3) PP 33/2026

Sebelum berlaku

Memperbarui DPIA jika pemrosesan termasuk berisiko tinggiPasal 131 ayat (4) dan Pasal 120 PP 33/2026

Sebelum berlaku

Menyusun rencana teknis pengalihan dataPasal 131 ayat (5) PP 33/2026

Sebelum berlaku

Mengirim pemberitahuan dari pengendali lama dan menyiapkan kanal keberatanPasal 48 UU PDP; Pasal 133 ayat (3) PP 33/2026

Sebelum berlaku

Mengirim pemberitahuan dari pengendali baru, termasuk tenggat keberatanPasal 48 UU PDP; Pasal 133 ayat (4) PP 33/2026

Sebelum berlaku

Menangani keberatan, permintaan penghentian, dan penolakan pengiriman dataPasal 133 PP 33/2026

Integrasi

Mengonsolidasikan rekaman kegiatan pemrosesanPasal 31 UU PDP

Integrasi

Memastikan dan mendokumentasikan pemusnahan data oleh pengendali lamaPasal 133 ayat (3) huruf g PP 33/2026

Integrasi

Meninjau kewajiban PPDP, pemberitahuan privasi, kontrak vendor, dan masa simpanPraktik baik, dengan rujukan ke kewajiban terkait

Integrasi

Mengamankan migrasi sistem dan menyiapkan respons insiden

Pasal 46 UU PDP

Kesimpulan

UU PDP dan PP 33/2026 menuntut pendekatan terencana dalam setiap aksi korporasi. Status sebagai pengendali bersama selama transisi menegaskan bahwa risiko kepatuhan target menjadi perhatian utama pembeli sejak due diligence.

Mitra Berdaya Optima dapat membantu memetakan data pribadi yang terlibat dalam transaksi, menilai risikonya, dan menyiapkan dokumentasi pendukungnya, termasuk kesiapan kontrol keamanan informasi untuk fase integrasi. Pendampingan ini melengkapi, bukan menggantikan, nasihat hukum dari penasihat transaksi Anda. Hubungi tim MBO atau pelajari layanan IT Assessment kami.

Banner Image Mitra Berdaya Optima
Logo MItra Berdaya Optima
PT Mitra Berdaya Optima

Yogyakarta Office

Partner Space Coworking
Jalan Dladan No. 98 Tamanan, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55191

Jakarta Office

Jalan Mampang Prapatan Raya No.73A Lantai 3 Jakarta Selatan 12790

Follow Us

Social Media Icon 1Social Media Icon 2Social Media Icon 3Social Media Icon 4Social Media Icon 5

Subscribe newsletter

Get the latest insights on organizational management, corporate governance, and information security delivered straight to your inbox.

By subscribing, you agree to our Privacy Notice.

© Copyright 2026 PT Mitra Berdaya Optima - All Rights Reserved