Yogyakarta Office
Jalan Dladan No. 98 Tamanan, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55191
Jakarta Office
Jalan Mampang Prapatan Raya No.73A Lantai 3 Jakarta Selatan 12790
Keamanan Informasi
Mitra Berdaya – Pemilihan Umum (Pemilu) Republik Indonesia dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024 ini. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) berhak untuk menentukan pilihannya, seiringan dengan hal tersebut, tentu berkaitan dengan data-data sensitif. Untuk itu, maka perlu penerapan ISO 27701 tentang Pelindungan Data Pribadi.
ISO 27701 merupakan Sistem Manajemen Informasi Pribadi dan melengkapi ISO 27001 tentang Manajemen Sistem Keamanan Informasi. Prosedur ini memberikan panduan bagi organisasi dalam mengolah data pribadi serta menambahkan fitur tambahan untuk melindungi data pribadi. Prosedur ini menjadi bentuk implementasi kepatuhan organisasi dalam menjaga kerahasiaan data pribadi.
Dalam era digital, ancaman siber seperti Ransomware, Phising, hingga pencurian atau penjualan data pribadi memerlukan perhatian ekstra. Penyalahgunaan data melalui tindakan-tindakan tersebut dapat merugikan siapapun yang menjadi korban. Institusi terkait kegiatan pemilu menjadi sasaran bagi sekelompok Hackers untuk mengambil data karena menampung data-data pribadi konsumen maupun anggota.
Untuk menjadi solusi, organisasi perlu menerapkan ISO 27701 untuk menjamin proteksi terhadap data-data pribadi. Prosedur ini memberikan langkah-langkah kepada organisasi dalam mengelola informasi pribadi secara profesional dan aman. Apabila telah menerapkan standar ini, maka mereka telah mengikuti regulasi internasional dan akan meningkatkan reputasi.
Bagi Institusi yang menerapkan standar dan prosedur ISO akan menempuh beberapa tahap, yakni konsultasi, pelatihan, audit, dan sertifikasi. Setelahnya, organisasi lebih siap dalam mengolah keamanan data secara profesional dan berdasarkan standar internasional.
Pemilihan Umum merupakan proses untuk menentukan siapa yang akan menjabat sebagai pemimpin dimana bangsa akan mengalami polarisasi karena perbedaan pendukung. Dalam proses pemilu, ada banyak aspek yang memerlukan pelindungan, mulai dari data pemilih, kertas pencoblosan, dsb.
Untuk memberikan pelindungan, siapapun yang terlibat perlu menerapkan ISO 27701 untuk mengamankan data agar tidak disalahgunakan. Regulasi Undang-undang (UU) nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) mengatur tentang kewajiban bagi siapapun untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Undang-undang ini turut memberikan ketentuan supaya data pribadi dapat dilindungi sesuai dengan prinsip yang berlaku.
UU nomor 27 tahun 2022 tentang PDP beriringan dengan ISO 27701 tentang Pelindungan Data Pribadi, yang mana kedua prosedur dan aturan tersebut menjadi pedoman sah untuk melindungi kerahasiaan data pribadi. Oleh karena itu, pihak manapun yang terlibat dalam alur pemilu perlu memastikan mereka telah menerapkan prosedur ini sebagai bentuk kepatuhan.
Artikel lainnya : Pentingnya ISO 27701 Berkaitan Dengan Pelindungan Data
Pemilu menjadi ajang rakyat untuk menentukan pemimpin, ada banyak sekali data yang memerlukan proteksi ekstra, mulai dari data pribadi, piranti pemilihan, dsb. Untuk menjaga kerahasiaan, pihak manapun yang terlibat perlu menerapkan ISO 27701 untuk memberikan kesiapan dalam mengamankan kerahasiaan data pribadi. Dengan diterapkannya prinsip ISO ini, maka mereka telah mematuhi regulasi yang berlaku.
Sejalan dengan hal tersebut, apabila anda memerlukan konsultasi terkait dengan pelatihan sertifikasi ISO, anda dapat menghubungi PT. Mitra Berdaya Optima. Perusahaan kami menyediakan jasa konsultasi penerapan prosedur berstandar internasional, amankan data anda dengan ISO 27701.